Buruh Tolak Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi

Teritori
Minggu, 12 May 2024 17:25
    Bagikan  
Buruh Tolak Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi
facebook: Foto Foto Sukabumi

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, keberatan dengan langkah BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, yang mencabut status Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off per 1 Mei 2024, bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan.

Pencabutan UHC Non Cut Off itu dinilai akan membuat masyarakat kurang mampu atau peserta JKN KIS yang menunggak, tidak bisa langsung dilayani. Tapi, harus menunggu beberapa waktu, atau minimal mengantri dengan masa tunggu 14 hari.

Pencabutan privilege (hak istimewa) program UHC Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024 itu, disebabkan karena persentase keaktifan peserta pada April 2024, berdasarkan data BPJS, hanya 71,81 persen dari jumlah penduduk semester I tahun 2022. Sementara, standard UHC Non-Cut Off adalah 75 persen.

Baca juga: Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan

Namun, belum tercapainya persentase keaktifan peserta tersebut, dinilai bukan semata disebabkan oleh lambannya Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Tapi, disebabkan karena tidak mampunya BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dalam menyosialisasikan Program JKN KIS kepada masyarakat.

“Kami melihat, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi masih dihinggapi mental birokrasi gaya lama, dan hanya menunggu meja, tanpa melakukan terobosan ke lapangan,” kata Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon.

Popon pun mendesak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi untuk mengembalikan status UHC Non Cut Off itu bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus? Begini Pola Pelayanan Rumah Sakit

“Apabila dalam bulan Mei 2024 ini, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi belum juga mengembalikan status UHC Non Cut Off itu kami mendesak pimpinan atau direksi BPJS Kesehatan di Jakarta untuk segera memecat Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, yaitu Ibu Dwi Surini, karena kami nilai tidak cakap bekerja,” tegas Popon.

“Dan apabila sampai akhir bulan Mei 2024 ini, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi belum juga mengembalikan status UHC Non Cut Off bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi,” ujar Popon. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja