Jambret Bersenjata Tajam Serang Ibu-ibu di Sukabumi Hingga Terluka

Teritori
Minggu, 25 Feb 2024 09:00
    Bagikan  
Jambret Bersenjata Tajam Serang Ibu-ibu di Sukabumi Hingga Terluka
Istimewa

Dua terduga pelaku jambret bersenjata tajam di Kota Sukabumi, Jawa Barat berhasil diciduk setelah melukai korbannya seorang ibu-ibu pada Sabtu, 24 Februari 2024.

INDONESIATREN.COM - Dua terduga pelaku jambret bersenjata tajam di Kota Sukabumi, Jawa Barat berhasil diciduk setelah melukai korbannya seorang ibu-ibu pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Aksi kejahatan itu terjadi di Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Sabtu siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial JB (20) dan RM (26). Keduanya berhasil diamankan hanya berselang beberapa jam setelah kejadian. Kedua pelaku juga sempat jadi sasaran amukan warga.

Baca juga: Heboh! Emak-emak di Semarang Gagalkan Aksi Jambret Hingga Tersungkur

Korban diketahui bernama Hesti Sti Wahyuni (35). Saat kejadian, Hesti mempertahankan tas yang direbut paksa oleh pelaku. Sementara salah seorang pelaku mengancamnya dengan senjata tajam jenis celurit.

"Saya mau pulang, angkot nggak ada, jadi pesan ojol. Saya lagi berdiri, ada yang narik tas. Saya kaget, saya tarik lagi dia narik, saya ketarik lalu jatuh. Pelaku juga motornya jatuh lalu kabur dan ketangkap oleh warga," ujarnya.

Meski berhasil mempertahankan tasnya, Hesti sempat mengalami luka sobek di kepala akibat terjatuh.

Sementara itu, Kapolsek Citamiang, AKP Iwan Hendi Sutisna, membenarkan bahwa kedua pelaku ini menjambret paksa sebuah tas milik korban yang isinya barang-barang berharga beserta uang.

"Jadi setelah kejadian sekira pukul 13.30 WIB, kita berhasil mengamankan dua pelaku inisial JB (20) dan RM (26)," kata Iwan.

Baca juga: Heboh! Anak Perempuan di Condet jadi Korban Jambret Hingga Tubuhnya Terseret

Menurutnya, saat tas korban akan dirampas secara paksa, saat itu juga korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik menarik. Namun karena korban ini perempuan dan tidak kuat melawan. Alhasil korban terseret ke jalan dan kepalanya membentur trotoar.

"Saat kejadian itu, korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga saat itu korban terjadi tarik menarik, kemudian korban ketarik ke jalan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku, satu buah Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit dan tas korban yang isinya barang berharga dan uang.

Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 365 ayat 2 huruf 2 E, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Citamiang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja