Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai

Minggu, 4 May 2025 13:39
Abd. Jalali Dg. Nai (baju hitam), ahli waris tanah Tjoddo, bersama istri Istimewa

INDONESIATREN.COM - Bila tanah seluas 5,75 hektar di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, tidak diduduki paksa Indogrosir Makassar, nama Abd. Jalali Dg. Nai mungkin tak akan pernah dikenal oleh warga Anging Mamiri. Lahir di Ujung Pandang, 15 Juni 1959, Bapak enam anak dan 10 cucu ini adalah pemilik sah tanah di Kilometer 18 itu, yang diperoleh berkat warisan almarhum kakeknya, Tjoddo.

Kini, nilai jual tanah di salah satu jalan utama di Kota Makassar itu, konon, tidak kurang dari sekitar Rp 15 juta per meternya. Dengan nilai jual setinggi itu, tentulah bisa dibayangkan besaran uang yang didapat Dg. Nai dari tanah miliknya ini.

Makam Almarhum Tjoddo, pemilik tanah di Kilometer 18

Baca juga: Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025

Sejak 1910, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, tanah di Kilometer 18 itu terikat dalam Kohir 54 C1 Persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai atas nama Tjoddo.

Bukti kepemilikan itu diperkuat oleh tiga surat keterangan yang ditandatangani Lurah Pai. Tiga surat ini menyebutkan, tanah di Kohir 54 C1 Persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai itu tercatat atas nama Tjoddo, dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada Keluarga Tjonra Karaeng Tola.

Bukti surat kepemilikan tanah ahli waris Tjoddo

Baca juga: Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar

Tjonra Karaeng Tola adalah ayah Karaeng Ramma, sosok yang merampas paksa tanah di Kilometer 18 itu pada sekitar 1990-an silam, dengan memakai Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola. Dokumen ini hasil “kawin paksa” dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 atas nama perempuan bernama Sia di Kilometer 17.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.

Surat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Baca juga: PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja

Di tanah yang sama, kemudian juga diletakkan SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti berasal dari Kilometer 20.

Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Namun, pada 2016, dengan memakai SHGB 21970 atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola), tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 itu beralih ke PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik Indogrosir Makassar. Tertulis sebagai Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-124

Saat itu, di Surat Kesepakatan Jual Beli antara lima Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola dan PT ICC tertulis, obyek jual beli adalah sebidang tanah seluas 32.561 meter persegi, alias ada selisih luas tanah sebesar 3.240 meter persegi.

PT ICC membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2016 senilai Rp 59.340.000 untuk tanah seluas 57.500 meter persegi. Pada 2018, jumlah PBB yang dibayar PT ICC turun menjadi Rp 48.991.104 untuk tanah seluas 47.472 meter persegi. Dan, pada 2020 serta 2021, turun lagi menjadi Rp 3.512.416 untuk tanah seluas 3.240 meter persegi.

Akte Kesepakatan Jual Beli Tanah di Kilometer 18 (paling atas), dan bukti pembayaran PBB PT ICC pada 2016, 2018, 2020, dan 2021

Baca juga: Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Demi memulihkan hak Dg. Nai atas tanah yang kini telah berdiri bangunan Indogrosir Makassar itu, maka pada 27 Februari 2025, digelar rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar. Rapat ini dipimpin Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; Tenaga Ahli Menteri, Hakim K; dan juga Dirwan Dahcri.

Rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025

Rapat pun mengeluarkan rekomendasi berupa mediasi antara Dg. Nai dan PT ICC. Namun, saat mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 17 Maret 2025, kuasa hukum PT ICC tidak hadir, dan hanya mengirimkan surat tanggapan atas kasus yang terjadi antara kliennya dengan Dg. Nai.

Mediasi yang batal dilaksanakan, 17 Maret 2025

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-123

Kuasa hukum Dg. Nai, Bahar, S.H., kecewa atas sikap kuasa hukum PT ICC ini, karena ia harus “bicara” dengan surat dalam mediasi itu. Bahar lalu mengirimkan somasi pertama dan kedua pada 7 dan 15 April 2025, serta menuntut pengosongan lahan Kilometer 18 oleh Indogrosir Makassar. Sepuluh hari pasca pengiriman somasi kedua, massa pendukung Dg. Nai menduduki Indogrosir Makassar.

Pendudukan paksa Indogrosir Makassar, 25 April 2025

Kini, Dg. Nai memberi waktu tiga hari kepada Indogrosir Makassa;r untuk kembali mediasi. Bila ultimatum ini diabaikan, Dg. Nai pun akan melakukan aksi sepihak yang sangat keras atas Indogrosir Makassar. Bila aksi ini nanti terlaksana, bukan tidak mungkin, Dg. Nai bisa pindah dari rumah teramat sederhana yang kini ditempatinya di Jalan Barawaja, Kelurahan Tallo, Kota Makassar.   (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 1-May-2025 09:07

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 30-Apr-2025 14:56

Info Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 29-Apr-2025 14:26

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 28-Apr-2025 16:07