INDONESIATREN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., pada Selasa, 17 Juni 2025, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara penandatanganan berlangsung di Ruangan R.Soeprapto Lt. 8 Kejati Jabar, serta dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati, Jasri Umar, beserta jajaran. Hadir pula Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung, Dede Kurniawan; Deputy Bisnis Area Bandung 2, Leonard; Deputy Bisnis Area Bandung 1, Suhadi; dan Legal Officer, Angger Prasetyo, beserta jajaran.
Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-153
MoU ini juga ditandatangani oleh PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung. Dalam sambutannya Kajati Jabar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi positif atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jabar, untuk bekerjasama dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan kerjasama ini, diharapkan mampu menciptakan sinergi positif bagi PT Pegadaian dalam mengemban amanat sebagai perseroan terbatas yang melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya. Yakni usaha pegadaian secara konvensional, serta berdasarkan prinsip syariah berbasis teknologi informasi platfom digital, dan berbasis konvensional. Juga, bagi optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan, untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
Kerjasama ini dilaksanakan untuk penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara
Baca juga: Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
Diharapkan pula, PT Pegadaian dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran, fungsi, dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku, guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien. (*)