SHM Hilang, Tanah Labbai Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Pakar Hukum: “Laporkan ke Ombudsman RI”

Senin, 11 May 2026 10:28
Data SHM atas nama Labbai dan enam anaknya Dok. Ahli Waris Labbai

INDONESIATREN.COM - Sidang dengan Nomor Perkara: 391, yang mengadili gugatan ahli waris tanah Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri atas PT Bumi Karsa, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 12 Mei 2026. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu digugat Sangkala, karena mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai ini di Lantebung, Makassar. Tanah itu kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.

Di lokasi proyek itu, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja. Bersama PT Bumi Karsa, ikut digugat pula: Pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif, serta tiga tergugat lainnya, yakni Supriadi, M. Abd. Rasyid, dan BPN Kota Makassar.

Sangkala Jufri bersama ahli waris Labbai di PN Makassar

Baca juga: Pakar tentang Tanah Labbai yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, “Ada Dugaan Cacat Hukum Serius”

BPN Kota Makassar ikut menjadi tergugat, sebab saat bernama Kantor Pertanahan Kota Makassar, pada 3 Oktober 1978, menerbitkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) baru di tanah ahli waris Labbai. SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.

Jauh sebelum diterbitkannya SHM Nomor 95 sampai 99 itu, Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, pada 7 Juni 1967 telah lebih dahulu menaikkan status kepemilikan tanah di Lantebung itu menjadi SHM. SHM ini juga telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, seperti diungkapkan Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang.

Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Hadirkan Saksi dari Sesama Tergugat di PN Makassar, Jubir Labbai: “Ini Aneh”

Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel ini, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel. Tanah ini didapat Labbai dan enam anaknya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965 atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Memperoleh tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.

Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu dari Kanwil BPN Sulsel atau Kantor Pertanahan Kota Makassar. Ketika ditanyakan ke BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel, dua instansi ini menyatakan tidak menemukan SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu. Tidak hanya menggugat ke PN Makassar, ahli waris Labbai juga telah melaporkan BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel ke Kejati Sulsel.

Pengukuran tanah Labbai oleh petugas BPN Kota Makassar

Baca juga: PP Pakatto demi Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Dipuji Ahli Waris Tjoddo

Seiring tidak ditemukannya SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu, tanah ahli waris Labbai pada 30 Desember 1980 dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri Hj. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Jual beli tanah ahli waris Labbai itu memakai alas hak SHM 95 sampai 99, dan berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai pun diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.

Baca juga: Tanah Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Diakui 4 Kubu, 3 Diantaranya Bukan Pemilik”

Atas hilangnya SHM Labbai dan enam anaknya itu, juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, pada Sabtu, 9 Mei 2026, melalui WhatsApp (WA), mengirimkan pendapat pakar hukum, Robert Sitorus. Di akun Facebook (FB) miliknya, yang dikirimkan Irwan itu, Robert menulis upaya hukum yang harus dilakukan, guna menyikapi hilangnya SHM di Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar.

Irwan Ilyas saat berada di Kantor Kejati Sulsel

Berikut pendapat tertulis Robert di akun FB-nya itu:

Kalau sudah sampai tahap Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan menyatakan “lokasi sudah bersertifikat (A1)”, tetapi Kantor BPN Kota Makassar tidak menemukan data fisiknya, itu biasanya masuk ke masalah serius: dugaan administrasi ganda, kesalahan data, atau sertifikat tidak tercatat di sistem kantor pertanahan lokal.

Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Batal Bersaksi di Sidang PN Makassar, Jubir Labbai: “2 Hakim Tidak Hadir"

Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sudah 4 tahun. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan secara lebih “keras” dan terarah:

  1. Minta bukti resmi “A1”
    Surat keterangan A1 dari Kanwil itu harus jelas, minimal berisi:
    nomor hak / nomor sertifikat
    nama pemegang hak
    letak dan luas bidang
    dasar penerbitan (warkah / buku tanah)
    Kalau hanya pernyataan umum tanpa detail, itu lemah secara hukum.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Tanah Lantebung, Jubir Labbai Temui Pihak PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Wisma Kalla Makassar

  1. Minta penelusuran warkah (arsip sertifikat)
    Di BPN, setiap sertifikat punya dokumen induk:
    buku tanah
    surat ukur
    warkah (riwayat penerbitan)
    Kalau BPN Makassar bilang “tidak ditemukan”, Anda bisa minta secara tertulis:
    “Permohonan penelusuran warkah dan buku tanah atas bidang tanah dimaksud”
    Kalau tetap tidak ada, itu indikasi:
    data hilang
    sertifikat ganda
    atau penerbitan bermasalah

Baca juga: Dulu Maros, Kini Makassar, Jubir: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dapat Hibah dan Tidak Pernah Beli Tanah Labbai”

  1. Ajukan sengketa administrasi ke Kanwil ATR/BPN (bukan hanya BPN kota)
    Karena Kanwil sudah mengakui A1, Anda minta:
    klarifikasi tertulis
    siapa pemegang sertifikat sekarang
    kapan diterbitkan
    dasar peralihan jika sudah berpindah

Baca juga: Kerap ke Tanah Labbai, Cucu H. Raiya Dg. Kanang Bersaksi di Sidang Gugatan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

  1. Laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan
    Ini sangat penting kalau sudah bertahun-tahun tidak selesai.
    Ombudsman bisa:
    memaksa BPN membuka data
    memeriksa maladministrasi (pengabaian pelayanan, data hilang, tidak transparan)

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Hadirkan Saksi: Cucu H. Raiya Dg. Kanang

  1. Jika ada indikasi “sertifikat ganda atau penguasaan ilegal”
    Anda bisa lanjut ke:
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk sengketa administrasi sertifikat
    atau laporan pidana jika ada dugaan pemalsuan/mafia tanah

Pakar Hukum, Robert Sitorus

Baca juga: Usai BAP Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Ahli Waris Labbai Tuntut Ganti Rugi Tahap 2

  1. Kunci penting dalam kasus Anda
    Dari cerita Anda, ada 2 hal yang perlu ditegaskan:
    Kanwil bilang “sudah bersertifikat”
    BPN kota bilang “tidak ditemukan”
    Ini tidak boleh dua-duanya benar. Salah satu pasti bermasalah:
    data Kanwil tidak sinkron
    atau sertifikat berpindah/diubah tanpa jejak jelas di kantor lokal
    Saran langkah cepat (praktis)
    Buat surat resmi minta copy buku tanah + warkah
    Ajukan ke BPN Kota Makassar + tembusan Kanwil
    Jika 14–30 hari tidak jelas → langsung Ombudsman
    Simpan semua surat jawaban (ini penting untuk PTUN kalau lanjut).

Baca juga: BAP Selesai, Ahli Waris Labbai Hadirkan Anak Pemilik Awal Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Karena itu, dalam kasus pertanahan, yang paling penting adalah memastikan status hukum tanah jelas di BPN, riwayat kepemilikan bersih, dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (*)

Berita Terkini

Lowongan Kerja

Nusantara • Jumat, 26-Jun-2026 20:59

Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 23-Jun-2026 18:45

Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 10-Jun-2026 19:58

Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 9-Jun-2026 18:49

Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 8-Jun-2026 21:28