INDONESIATREN.COM - Rumah di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, itu telah dibongkar, karena terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Segmen E Makassar-Parepare. Penghuninya, Masita, telah pindah ke rumah baru, seusai menerima uang ganti rugi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan pada 26 Februari 2026, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks., tanggal 4 September 2025.
“Iya, sdh di bongkar,” ungkap juru bicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, lewat WhatsApp (WA), Senin, 22 Juni 2026. “Jadi, labbai dulunya tinggal di rumah yg di tempati masita, kesehariannya , dia menjual menjual sembako di kampung lantebung,” tulis Irwan di WA itu, Minggu, 21 Juni 2026.
Masita adalah ahli waris Labbai dari garis keturunan Nyorong. Semasa hidupnya, berkat pernikahannya dengan Hadia, Labbai memiliki 10 anak, yakni H. Dadu, Manye, Sewa, Soloming, Reso, Nyorong, Rena, Ratang, Alang, dan Tonggo. Enam dari ke-10 anak itu, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming, bersama Labbai, tercatat menerima tanah land reform di Lantebung pada 1965. Ketika itu, Lantebung masih berada di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini termasuk wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pemberian tanah itu didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda, Tahun 1927-1939. Tanah-tanah itu terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.
Silsilah keluarga Labbai, Beuslit Pemerintah Belanda, dan nama ke-10 anak Labbai
Sesuai ketentuan SK Redis itu, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah ini selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Kewajiban itu telah ditunaikan Labbai dan enam anaknya, sebagaimana tercatat di salinan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A), yang dimiliki ahli waris Labbai. Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, termasuk oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Status kepemilikan tanah itu juga telah dinaikkan Labbai dan enam anaknya pada 7 Juni 1967 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sesuai angka tahun saat itu, instansi pertanahan tempat pengurusan SHM ini adalah di Direktorat Agraria, yang kala itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri. Karena lokasi tanah berada di Ujung Pandang (kini Makassar), maka tempat pengurusan SHM ini adalah di Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang.
SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu juga telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996/1997 yang dimiliki oleh ahli waris Labbai tertulis: tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM itu, ketika ditanyakan ahli waris Labbai.
Salinan SK Redis, salinan Buku A, dan salinan Buku B
Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud, tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Bira, Nomor 19/II/KB/1986, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Tanah ahli waris Labbai yang dijual M. Sagaf Saleh itu sebelumnya juga berada di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya. Setelah pemekaran pada 22 Juni 2001, tanah itu masuk ke wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Tanah ini, pada 7 Juli 1991, beserta SHM Nomor 95 sampai 99, diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini kemudian diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
H. Raiya Dg. Kanang, Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Surat Keterangan Kelurahan Bira, serta SHM Nomor 95 sampai 99
Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah menginginkan tanah empang ahli waris Labbai di Lantebung.
Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Seusai eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan bicara di Lantebung, bertuliskan: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Klaim itu kini juga tengah menanti putusan PN Makassar, terkait gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri atas PT Bumi Karsa. Sidang Putusan Perkara Perdata Nomor: 391/Pdt.G/2025/PN Mks. itu, dijadwalkan berlangsung di PN Makassar, Selasa, 23 Juni 2026. Bersama PT Bumi Karsa, tercatat sebagai tergugat adalah pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; dua anak Pangku Yuddin Sarro, yakni Supriadi dan Abdul Rasyid; serta BPN Kota Makassar.
Sangkala menggugat PT Bumi Karsa, karena klaim perusahaan itu atas tanahnya di Lantebung, membuat dirinya hanya mendapat uang ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi, atau total sekitar 1,2 hektar.
Pangku Yuddin Sarro (kiri) dan Sangkala Jufri
Ahli waris Labbai berharap, di sidang putusan pada Selasa nanti, Majelis Hakim PN Makassar berpihak ke Sangkala, alias serupa dengan keberpihakan atas Masita dulu, yang tanahnya di Lantenbung juga sempat diklaim PT Bumi Karsa. “Insya allah hari selasa, sy mau ketemu orang balai kereta.” “Tadi sy sdh janjian,” tulis Irwan di WA, Minggu, 21 Juni 2026. (*)