INDONESIATREN.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S,H., S.I.K., M.H., pada Jumat, 12 Juni 2026, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026. Hadir dalam kegiatan ini: para jurnalis, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum, yang ingin memahami batasan hukum dalam penggunaan media digital, media sosial, dan karya jurnalistik.
Pada kesempatan itu, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, ini membawakan materi ceramah berjudul “Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat”. Melalui materi ceramah ini, Maruly mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan ruang digital. Saat ini, masih banyak pengguna media sosial yang belum memahami konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, hoaks, dan ujaran kebencian.
“Di era digital saat ini, setiap orang harus memahami, bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, seseorang justru berhadapan dengan proses hukum sebagai terlapor maupun pelaku,” ujar Maruly.
Maruly hadir membawakan materi ceramah berjudul “Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat”
Mantan Kapolres Sukabumi ini mengungkapkan pula, berbagai pelanggaran di ruang siber telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Termasuk dalam hal ini: penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian yang dapat menimbulkan dampak luas di masyarakat.
Maruly pun menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta bagi insan pers dan masyarakat. Karya jurnalistik, foto, video, maupun konten digital merupakan hasil karya intelektual yang memiliki perlindungan hukum, dan tidak boleh digunakan sembarangan tanpa izin pemiliknya.
“Jurnalis menghasilkan karya yang memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menghormati hak cipta, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain,” tegas Maruly.
Kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 ini dihadiri para jurnalis, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum
Baca juga: Ilato FC Fun Game, Tiga Kombes Polisi Raih Gelar Juara di Kelas Menembak PJU Polda Gorontalo
Materi ceramah yang disampaikan Maruly ini mendapat respons positif dari peserta. Banyak peserta mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai risiko hukum di dunia digital, sekaligus pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.
Kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum, meningkatkan profesionalisme jurnalis, serta menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi.
“Dengan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan generasi muda, pelajar, dan insan pers mampu menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang akurat, beretika, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruly. (*)