Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan Ditangkap di Jatim, Terancam 4 Tahun Penjara

Nusantara
Sabtu, 13 Jan 2024 15:11
    Bagikan  
Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan Ditangkap di Jatim, Terancam 4 Tahun Penjara
Instagram/@divisihumaspolri

Pihak kepolisan melakukan jumpa pers terkait penangkapan pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di Jawa Timur.

INDONESIATREN.COM - Pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK (23) di Jember, Jawa Timur (Jatim), telah ditangkap oleh polisi.

Saat ini, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AWK.

Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengungkapkan bahwa AWK sedang dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.

AWK ditangkap dengan dugaan memberikan ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Baru ditangkap. Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," kata Shandi dalam jumpa persa di Mabes Polri, pada 13 Januari 2024.

Baca juga: Cegah Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi, DKPP Jabar Minta Daerah Perketat Lalu Lintas Hewan

Dalam pemeriksaan awal, AWK mengaku bahwa akun TikTok @calonistri71600 merupakan miliknya.

"Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui yag pertama itut @calonistri71600 itu adalah akunnya dia, benar," ujarnya.

AWK juga mengaku bahwa komentar mengenai pengancaman tersebut emang dibuat olehnya.

"Dan dia melakukan pengancaman itu dan diakui bahwa dia yang membuat cuitan itu," ucapnya,

Baca juga: Heboh, Pemilik Kebun Pisang Marahi Pengendara Motor Trail di Cipatat Bandung, Minta Ganti Rugi Kerusakan

Hingga saat ini, AWK masih berstatus terperikan.

Namun, AWK terancam pidana penjara selama 4 tahun apabila terbukti memberikan ancaman melalui media elektronik.

"Sementara masih dalam pendalaman. Namun, dari yang bisa kita telurusi lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”