INDONESIATREN.COM - Sidang dengan Nomor Perkara: 391, yang mengadili gugatan ahli waris tanah Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri atas PT Bumi Karsa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 5 Mei 2026. Agenda sidang ini sama seperti sidang yang tertunda sebelumnya pada Kamis, 30 April 2026, yakni mendengarkan keterangan saksi dari PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat Sangkala, karena mengklaim tanah ahli waris Labbai itu di Lantebung, Makassar, yang saat ini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Di lokasi proyek itu, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan oleh PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja. Bersama PT Bumi Karsa, ikut digugat pula: Pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif, serta tiga tergugat lainnya, yakni Supriadi, M. Abd. Rasyid, dan BPN Kota Makassar.
“Yang kita gugat itu pt. Bumikarsa, pengacara bumikarsa ramlan latif, supriadi, m. Rasyid dan bpn,” ungkap juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, melalui WhatsApp (WA), Rabu, 6 Mei 2026.
Ada lima pihak yang digugat ahli waris Labbai di PN Makassar
Sebelumnya, Selasa, 5 Mei 2026, Irwan mengabarkan melalui WA, “Tadi kita sidang, saksi yg hadir ada dua atas nama nurdin dan ramlan.” “Jadi saksi dari bumikarsa tidak ada, yang ada saksi dari supriadi saja, selama ini saksi bumikarsa berharaf dari supriadi saja, bumikarsa tidak ada.”
“Itu patut di pertanyakan dalam kesimpulan nanti.” “Dari dua yg di hadirkan menyatakan bahwa lokasi tersebut milik pangku yuddin sarro, sangat janggal sekali, pengacara bumikarsa menanyakan saksi yg di hadir supriadi, sedangkan saksi dari bumikarsa tidak ada ini aneh, masa saksi dari supriadi sekalian saksi dari bumikarsa, sangat jelas pengaturannya,” tulis Irwan.
“Sidang tadi berjalan lancar, dua saksi di hadirkan supriadi, saksi bumikarsa itu juga yang di jadikan saksi, sangat janggal kebijakan hakim, harusnya harus punya saksi masing masing,” tulis Irwan.
Ramlan (berpeci), saksi dari Supriadi, saat sidang yang tertunda, Kamis, 30 April 2026
Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Batal Bersaksi di Sidang PN Makassar, Jubir Labbai: “2 Hakim Tidak Hadir"
Tergugat Supriadi, sosok yang ditulis Irwan dalam WA itu, adalah anak dari Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas seluruh harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang. Atas Putusan PA itu, Pangku dulu sempat menggugat PT Bumi Karsa, yang telah mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung.
Klaim PT Bumi Karsa itu didasarkan atas alas hak berupa empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini berasal dari lima Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini hasil perubahan dari SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, yang didapat PT Bumi Karsa pada 7 Juli 1991 dari Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Lima orang ini mendapat SHM 95 sampai 99 itu pada 30 Desember 1980, saat membeli tanah ahli waris Labbai dari M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri Hj. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Transaksi jual beli tanah ahli waris Labbai ini berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Lima bulan sebelum H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978 menerbitkan SHM Nomor 95, 96,97,98, dan 99 itu di tanah ahli waris Labbai, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95 dari Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.
H. Raiya Dg. Kanang (kiri) dan ahli warisnya, Pangku Yuddin Sarro
Jauh sebelum diterbitkannya SHM Nomor 95 sampai 99 itu, Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, pada 7 Juni 1967 telah lebih dahulu menaikkan status kepemilikan tanah di Lantebung itu menjadi SHM. SHM ini juga telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, seperti diungkapkan oleh Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel ini, semasa hidupnya mengaku pernah melihat: benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu, baik dari Kanwil BPN Sulsel maupun Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Tanah ahli waris Labbai ini didapat Labbai dan enam anaknya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965 atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Memperoleh tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Peta tanah dan SHM milik Labbai dan enam anaknya di Lantebung
Gugatan Pangku Yuddin Sarro atas PT Bumi Karsa itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, dengan Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Irwan mengungkapkan melalui WA, Rabu, 6 Mei 2026, saat menggugat PT Bumi Karsa itu, Pangku Yuddin Sarro sempat bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, guna memohon pembatalan SHM Nomor 95 sampai 99 atas nama H. Raiya Dg. Kanang beserta empat nama aliasnya, yakni Intang, Haji Kanang, Kanang, dan Daeng Intang.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009
“Dulu pangku yuddin, mengajukan pembatalan sertifikat Hj, raiya Dg, kanang sertifikat 95-99 bahwa tidak benar, setelah meninggal Hj, raiya Dg. Kanang, pangku yuddin sarro posisikan dirinya lagi sebagai pemilik, untuk melawan bumikarsa dari pengadilan sampai tingkat pk dia kalah, sampai eksekusi di atas lahan Ahliwaris labbai,” tulis Irwan.
“Saksi yg di hadirkan supriadi atas nama ramlan dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa dia ikut orang tuanya mengaraf garam, dan dia mengetahui bahwa lokasi empang lantebung pemiliknya pangku yuddin sarro yang lebih sering di sebut Daeng uddin,” tulis Irwan.
“Saksi yg di hadirkan atas nama Nurdin dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa dia teman sekolah anak pangku yuddin sarro, dia diajak bersama orang tuanya yang bernama tuan muda, untuk ngontrak dan menbangun rumah di lokasi empang, nurdin saksi mengetahui bahwa lokasi ini milik pangku yuddin sarro, saksi cuma hanya melihat papan bicara PT. Bumikarsa, pemilik Daeng Uddin (pangku yuddin sarro),” tulis Irwan.
“Posisi Pt.Bumikarsa yang menklaim lokasi Ahliwaris Labbai, saksi mengetahui bahwa Daeng uddin yg pemilik, emang aneh negara ini pemilik sebenarnya di abaikan, terbukti dengan penyuratan Ahliwaris Labbai ke Kantor Bpn kota makassar, kanwil dan instansi lainnya bukannya di perketat penerbitan sertifikat baru, bahkan bertambah mulus, padahal bpn sudah tau ada pemilik awal dan alas hak awal di kesampingkan,” tulis Irwan.
Permohonan pembatalan SHM 95 sampai 99 oleh Pangku Yuddin Sarro, dan penjelasan mengenai surat Pangku Yuddin Sarro itu
Melalui WA itu pula, Irwan mengabarkan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 12 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat M. Abd. Rasyid.
“Rencana sidang kedepan tgl 12 ahliwaris Abd, Rasyd, di minta surat kematiannya dan ahliwarisnya hadir, lanjut tgl 17 kesimpulan,” tulis Irwan. (*)