INDONESIATREN.COM - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, Indonesia tetap memastikan langkah konkret dan kepemimpinan globalnya dalam menghentikan polusi plastik, meski perundingan internasional sesi kelima bagian kedua Komite Negosiasi Antar-Pemerintah (INC-5.2) di Jenewa, Swiss, berakhir tanpa kesepakatan.
Perundingan yang berlangsung pada 5-13 Agustus 2025 itu menghasilkan dua draf revisi. Namun, sidang pleno yang berakhir pada Jumat, 15 Agustus 2025, itu ditutup tanpa konsensus. Sejumlah negara pun menyatakan kekecewaannya, meski seluruh pihak sepakat melanjutkan proses menuju INC 5.3.
Baca juga: Hadir di Jenewa Swis, Menteri LH/Kepala BPLH Tegaskan Komitmen Indonesia Akhiri Polusi Plastik
Usulan tindak lanjut itu mencakup konsultasi terarah, keterlibatan politik tingkat tinggi, serta penguatan aspek teknis dan prosedural, agar perjanjian global bersifat ambisius, inklusif, dan dapat diimplementasikan. Hanif mengatakan, Indonesia tetap berkomitmen kuat mendukung penyelesaian perjanjian global itu.
“With or without treaty, Indonesia akan tetap mengambil langkah konkret, terencana, dan terukur untuk segera menghentikan polusi plastik,” tegas Hanif.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-178
Menurut Hanif, Pemerintah menargetkan pengelolaan 100 persen sampah, termasuk plastik, pada 2029, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam INC 5.2, Indonesia menekankan sejumlah prioritas, yakni penghapusan plastik bermasalah dan bahan kimia berbahaya, penerapan desain produk berkelanjutan (tahan lama, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang), mendorong ekonomi sirkular, memperkuat pengelolaan sampah berkelanjutan dari hulu ke hilir, mencegah kebocoran plastik di seluruh siklus hidupnya, serta melakukan remediasi dan restorasi ekosistem dari pencemaran plastik.
Guna mempercepat tercapainya kesepakatan, Indonesia mengusulkan klasterisasi pembahasan perjanjian ke dalam tema tertentu, serta mendorong opsi Framework Convention bila konsensus penuh sulit diraih. Indonesia juga menekankan, pengambilan keputusan harus tetap berbasis konsensus, bukan pemungutan suara, guna memastikan inklusivitas.
Dukungan pendanaan, alih teknologi, dan penguatan kapasitas dari negara maju juga diserukan sebagai faktor kunci, agar semua negara dapat memenuhi kewajiban perjanjian. (*)