INDONESIATREN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 17:00 WIB, berhasil menangkap AJ, tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sudirman Cabang Ciamis tahun 2021-2023. Penangkapan AJ yang telah buron selama dua tahun ini, berlangsung berkat kerjasama pihak Intelijen Kejati Jabar dengan Jamintel Kejagung. Setelah ditangkap, AJ langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.
Sebelum menangkap AJ, Kejati Jabar telah menyidik dan menyidangkan terpidana FER, Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Berdasarkan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana FER dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Terpidana FER juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.642.000.000, dengan subsidair 3 (tiga) tahun penjara.
Tersangka AJ sempat buron selama dua tahun
Baca juga: Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Sejak tahun 2021-2023, bersama AJ, FER telah memprakarsai dan menyalurkan kredit fiktif bagi 252 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Akibat perbuatan FER dan AJ, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Dari jumlah itu, AJ selaku pihak swasta yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah nasabah asli, mendapatkan bagian senilai Rp 4.157.200.000 (empat miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
AJ saat diperiksa Penyidik Kejati Jabar
Perbuatan AJ ini bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan SE Direksi Nomor S.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
AJ juga dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)