Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik, Denise Chariesta Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Razman Arif Nasution

Ragam
Minggu, 24 Dec 2023 10:00
    Bagikan  
Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik, Denise Chariesta Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Razman Arif Nasution
Tangkap Layar YouTube/Cumi-Cumi

Razman Arif Nasution buat laporan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Denise Chariesta.

INDONESIATREN.COM - Selebgram Denise Chariesta kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Denise menyandang status tersangka seuai pengacara, Razman Ari Nasution membuat laporan atas pencemaran nama baik yang sempat dilakukan oleh Denise.

Hal ini ia sampaikan saat ditemui awak media dan diunggah melalui kanal YouTube Intens Cumi-Cumi pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Razman Arif Nasution mengatakan bahwa ia harus menghabiskan waktu yang tidak sedikit untuk menunggu Denise berstatus tersangka.

Baca juga: Soal Penampilan Gibran Rakabuming di Debat Cawapres 2024, Prabowo Subianto: Paham Hingga Akarnya

"Ini tidak mudah, saya tidak pernah berhenti berusaha. Akhirnya Polda Sumatera Utara tetapkan Denise Chariesta sebagai tersangka," ucap Razman Arif yang dikutip pada Minggu, 24 Desember 2023.

Dalam kasus tersebut, ibu satu anak itu dijatuhkan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ancamannya 4 tahun penjara," ucap pengacara Razman, Rahman Riadi.

Razman mengungkapkan rasa kecewa dan amarahnya kepada apa yang dikukan Denise karena sudah merugikannya hingga kehilangan klien.

Baca juga: Bakal Lawan Gibran dan Mahfud MD, Cak Imin Mengaku Deg-Degan Jelang Debat Cawapres

"Dia merendahkan saya, menghina, mempermalukan, ribut dengan istri dan mancing emosi saya," kata Rizman.

Ia pun ingin memberikan pelajaran untuk Denise atas kasus pencemaran nama baik. Meskipun ia baru saja memiliki sang buah hati, bukan menjadi alasan untuk Rizman tidak melaporkannya.

Menurutnya, ketentuan hukum tetap harus ditegakkan sekalipun status Denise yang kini baru saja menjadi seorang ibu.

"Saya yakin Denise akan ditahan. Hukum secara tegas dan harus ditegakkan. Walau dia seorang ibu yang anak baruk kecil," kata Rahmad Riadi.

Baca juga: Bandung Raya dan Bogor Raya Alami Over Tourism, Disparbud Jabar Geser Pergerakan Wisatawan ke Cirebon Raya

Berawal dari Denise yang selalu menyinggung Rizman Arif Nasution saat masih menjadi pengacara Medina Zein.

Denise Chariesta melontarkan kata-kata yang tidak senonoh kepada Razman hingga menurut pengacara tersebut sudah kelewat batas. Hingga akhirnya, ia tak terima dan melaporkan selebgram tersebut.

Razman Arif akhirnya melaporkan Denise ke Polda Sumatera Utara pada Juni 2022. Butuh waktu satu tahun akhirnya Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”