INDONESIATREN.COM - Sidang Perkara Nomor 391, yang melibatkan ahli waris Labbai bin Sonde, Sangkala Jufri, dengan PT Bumi Karsa, kembali digelar Jumat, 10 April 2026, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kali ini, sidang tidak dihelat di Gedung PN Makassar. Namun, di lokasi tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar. Hadir dalam sidang lapangan ini: para pihak berperkara, yaitu ahli waris Labbai dan PT Bumi Karsa, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Perusahaan Kalla Grup itu digugat, karena meng-klaim kepemilikan tanah Sangkala di Lantebung, yang kini menjadi lokasi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di sana, ada empat tanah Sangkala seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan melalui Whatsapp (WA), agenda sidang lapangan ini adalah melihat batas-batas tanah yang disengketakan itu. “Sidang ps tadi, agendanya baik pihak tergugat dan menggugat menunjukkan batas batas, sebelah utara, timur, selatan dan barat, cuma sebelah barat baik tergugat dan tergugat berbeda,” tulis Irwan dalam WA itu.
“Alhamdulillah, sidang lapangan tadi di lokasi empang lantebung Ahliwaris Labbai, sebagian besar rumpung pada hadir semua, dari rumpung haji dadu, anak pertama labbai, rumpung sewa, rumpung soloming, rumpung nyorong pada hadir di lokasi,” tulis Irwan pula.
“Di sidang ps tadi, hadir (juga) dari bpn, bumikarsa, supryadi hadir, sedangkang Ramlan latif tidak hadir, abd, Rasyd sudah meninggal waktu bulan puasa kemaring,” tulis Irwan selanjutnya.
Tanah ahli waris Labbai ini diklaim sebagai milik PT Bumi Karsa
Tanah Sangkala yang disengketakan itu adalah warisan dari kakeknya, Manye. Bersama ayahnya, Labbai, serta lima saudaranya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming, Manye mendapatkan tanah itu dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima masing-masing 38.971 meter persegi atau seluas total sekitar 27 hektar, tanah itu selama 15 tahun wajib diangsur dan tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, dan juga telah melunasi angsuran tanah ini.
Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya menaikkan status tanah itu jadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Seorang pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.
Alas hak tanah ahli waris Labbai ini adalah SK Redis dan SHM
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli waris Labbai belum pernah mendapat SHM itu dari instansi pemerintah yang berwenang. Pada 3 Oktober 1978, di tanah ahli waris Labbai bahkan terbit lima SHM baru dari Kantor Pertanahan Kota Makassar. SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu, tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995. Orang bernama H. Raiya Dg. Kanang itu meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, anak tirinya yang bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni, pada 30 Desember 1980, menjual tanah ahli waris Labbai kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99. Usai jual beli itu, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini diubah lagi jadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Sidang dilanjutkan Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi
Dijadwalkan, usai sidang lapangan di Lantebung, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 14 April 2026, di PN Makassar. Agenda sidang nanti adalah pemeriksaan saksi. “Insya allah sidang di lanjutkan di tgl 14 agenda sidang saksi, saya sendiri irwan ilyas di tunjuk saksi pertama dari penggugat”, tulis Irwan, kembali melalui WA-nya itu. (*)