INDONESIATREN.COM - Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 20:30 WITA, tiba kembali di Makassar. Bapak tiga anak ini sebelumnya mudik ke rumah keluarganya di Bekasi, dalam rangka merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah. Berangkat Senin, 6 April 2026, pukul 13:00 WIB, dengan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Irwan selama tiga hari harus menyeberangi 700-800 mil laut menuju ke Makassar.
“Ini sdh di atas bus menuju plabuhan (Tanjung Priok)”, tulis Irwan, melalui Whasapp (WA), Senin, 6 April 2026. “Dari jakarta (ada) 500 (penumpang), besok (Selasa, 7 April 2026) nanti naik bisa 2000 penumpang dari jakarta di kasih sit dek 3 dan dek 2, lebihnya non sit, tidur di pinggir dek”. “Penumpang (dari) Surabaya kurang lebih (naik) 2000 (orang) besok”. “Kpal gunung dempo keluar dari pelabuhan tanjung priuk”, demikian tulis Irwan selanjutnya.
Melalui WA pula, pada Selasa, 7 April 2026, Irwan menulis, “Ini kpal rencana sandar surabaya siang ini”. “Jam 6 (18:00 WIB) kpal berangkat”. Setelah itu, pada Rabu, 8 April 2026, Irwan menulis di WA itu, “Masih pelayaran sby makassar, insya allah rencana sampai jam 9 malam”. “Ini sdh pengumuman 1 jam lagi kpal sandar makassar”. “Sebentar lagi sandar plabuhan makassar”. “Jam makassar tepat jam 20:30 (WITA)”. “Sidang lapangan tgl 10 (April 2026)”.
Foto Irwan saat kapal menjelang mendarat dan akhirnya tiba di Makassar
Jumat, 10 April 2026, seperti ditulis Irwan dalam WA itu, dijadwalkan berlangsung sidang lapangan oleh Hakim Pengadilan (PN) Negeri Makassar di tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar. Sidang ini adalah lanjutan sidang gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa. Perusahaan Kalla Grup itu digugat Sangkala, karena telah meng-klaim kepemilikan tanah Sangkala di Lantebung.
Saat ini, di Lantebung, tengah berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi itu, Sangkala memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Tidak hanya menggugat PT Bumi Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ahli waris Labbai juga telah melaporkan BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel ke Kejati Sulsel. Laporan itu terkait dengan tidak ditemukannya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Labbai dan enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, serta Soloming, yang dibuat pada 7 Juni 1967.
SHM itu sudah dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.
Tanah itu didapat Labbai dan enam anaknya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Foto Irwan saat kapal singgah di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, di tanah ahli warisnya itu diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. Lima SHM terbitan 3 Oktober 1978 itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama itu, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95 yang dikeluarkan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, pada 3 Januari 1995, adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.
Perempuan kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dan dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar. Satu tahun lebih 11 bulan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, yakni pada 30 Desember 1980, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Setelah itu, lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Foto Irwan saat berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Seiring dilaporkannya BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel oleh ahli waris Labbai ke Kejati Sulsel, Irwan telah dua kali dipanggil Kejati Sulsel pada 22 Desember 2025 dan 23 Februari 2026. Di antara dua tanggal itu, Irwan juga telah melapor ke Bareskrim Polri pada 4 Februari 2026, dan mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025.
Melalui WA, Sabtu, 4 April 2026, Irwan menulis, di kasus sengketa tanah ahli waris Labbai ini, pemilik tidak pernah menjual tanahnya. Namun, di tanah itu terbit sertifikat atas nama orang lain. ”Kalau prosesnya tidak sah, maka haknya juga tidak sah. Disinilah hukum bekerja untuk mengembalikan yang benar kepada pemiliknya,” tulis Irwan dalam WA itu, mengutip pendapat seorang pakar hukum. (*)