Tanah yang Diberi Negara Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Ahli Waris Labbai Wajib Dibela Negara

Selasa, 7 Apr 2026 17:21
Papan petunjuk kepemilikan tanah Labbai di Lantebung, Makassar Dok. Ahli Waris Labbai

INDONESIATREN.COM - Tanah peninggalan Labbai dan enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, serta Soloming, di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, adalah tanah pemberian negara. Sebab, tanah yang dulu terletak di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, itu diperoleh dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.

Labbai dan enam anaknya menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi. Sesuai SK Redis itu, tanah seluas kurang lebih 27 hektar ini wajib diangsur selama 15 tahun. Selama 15 tahun pula, tanah itu tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan enam anaknya tidak pernah menjual tanah ini, dan juga telah melunasi angsuran tanah itu.

Baca juga: Diduduki 48 Tahun, Negara Wajib Kembalikan Tanah Labbai yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

Dua tahun setelah menerima tanah ini, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM atas nama Labbai dan enam anaknya ini dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Juru bicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan, pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.

Tanah ahli waris Labbai ini memiliki alas hak berupa SK Redis dan SHM

Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli waris Labbai belum pernah mendapat salinan SHM itu dari instansi pemerintah yang berwenang. Padahal, seluruh syarat land reform di Lantebung sudah dipenuhi ahli waris Labbai. Yakni mengangsur tanah itu selama 15 tahun, dan tidak menjual tanah ini selama 15 tahun, sejak diterbitkannya SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Sesuai UU, Tanah Makassar yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Harus Dikembalikan Negara ke Ahli Waris Labbai

Ahli waris Labbai, menurut Irwan, pernah menanyakan SHM itu ke Kantor BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel. Namun, dua instansi ini menyatakan tidak menemukan SHM itu, sehingga dilaporkan Irwan ke Kejati Sulsel. Irwan lalu dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sulsel pada 22 Desember 2025 dan 23 Februari 2026. Irwan berharap, Kejati Sulsel dapat menelusuri dan menemukan SHM milik Labbai dan enam anaknya itu.

Irwan Ilyas saat datang memenuhi panggilan Kejati Sulsel

Penemuan SHM atas nama Labbai dan enam anaknya ini sangat penting, karena pada 3 Oktober 1978, di tanah ahli waris Labbai diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. Lima SHM itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama itu, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95 yang dikeluarkan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, pada 3 Januari 1995, adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dan dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar.

Baca juga: Beli Tanah Labbai dari H. Raiya Dg. Kanang, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Disebut Transaksi dengan Orang Meninggal

Satu tahun lebih 11 bulan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, yakni pada 30 Desember 1980, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni tak pernah tinggal, atau bertempat tinggal, di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.

Ahli waris Labbai saat menghadiri sidang gugatan di PN Makassar

Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dapat Tanah Labbai dari Bukan Pemilik yang Sudah Wafat, Jubir: “Apa Bisa Disahkan?"

Jalur hukum telah ditempuh ahli waris Labbai. Tak hanya menggugat PT Bumi Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dan melaporkan BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel ke Kejati Sulsel. Irwan juga telah melapor ke Bareskrim Polri pada 4 Februari 2026, dan mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Prabowo Subianto pada 1 Desember 2025.

Melalui Whatsapp (WA), Sabtu, 4 April 2026, Irwan menulis, di kasus sengketa tanah ahli waris Labbai ini, pemilik tidak pernah menjual tanahnya. Namun, di tanah itu terbit sertifikat atas nama orang lain. ”Kalau prosesnya tidak sah, maka haknya juga tidak sah. Disinilah hukum bekerja untuk mengembalikan yang benar kepada pemiliknya,” tulis Irwan dalam WA itu, mengutip pendapat seorang pakar hukum. (*)

Berita Terkini

Lowongan Kerja

Ragam • 8 jam 13 menit lalu

Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 7-Jul-2026 23:42

Lowongan Kerja

Nusantara • Jumat, 26-Jun-2026 20:59

Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 23-Jun-2026 18:45