INDONESIATREN.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana pada Jumat, 20 Februari 2026, sore melakukan penertiban pasar ilegal di Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana. Kegiatan penertiban ini melibatkan Kasatpol PP dan anggota, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, serta aparat kelurahan setempat.
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai ketentuan, serta menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban umum di wilayah perkotaan. Dalam operasi yang berlangsung humanis dan persuasif ini, petugas mengimbau pedagang, agar tidak melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area pasar, demi kelancaran lalulintas, kebersihan lingkungan, dan menghindari potensi persaingan usaha yang tidak sehat.
Penertiban dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban umum
Baca juga: Pimpin Apel Akbar ASN, Wabup Bombana: “Sambut Ramadhan dengan Semangat Pengabdian”
Usai melakukan penertiban di Lauru, tim gabungan melanjutkan kegiatan di los penjualan ikan yang baru di Pasar Sentral Tadoha Mapaccing. Los penjual ikan yang baru dibangun ini diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas perdagangan yang lebih tertata dan higienis, serta diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berbelanja di pasar resmi.
Ke depan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. Sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kota yang rapi, aman, dan kondusif.
Penertiban juga dilakukan di Pasar Sentral Tadoha Mapaccing
Dengan kolaborasi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat, maka Bombana diharapkan mampu menghadirkan sistem perdagangan yang tertata, adil, dan berkelanjutan. (*)