Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M

Rabu, 14 Jan 2026 18:11
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. Istimewa

INDONESIATREN.COM - Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Senin, 12 Januari 2026, resmi menetapkan  ZH sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. ZH adalah konten kreator asal Gorontalo. Pada 13 November 2025, ZH diadukan oleh seorang berinisial IKS ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo, karena telah  mengambil dua buah foto atau gambar tanpa seizin IKS, selaku pemilik foto atau gambar itu.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, laporan IKS itu ditindaklanjuti oleh Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Tak hanya memeriksa ZH, Penyidik juga meminta keterangan saksi-saksi dan ahli hak cipta di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Baca juga: Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo

Hasilnya, pada 9 Desember 2025, Penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan, pada Senin, 12 Januari 2026, Penyidik menetapkan ZH sebagai tersangka, berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta surat.  

“Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh Penyidik. Tentu, harapannya, berkas perkara segera rampung, dan dapat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tegas Maruly.

Baca juga: Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Bos PETI Ini Diringkus Penyidik Polda Gorontalo di Manado

Atas perbuatannya itu, ZH dijerat Pasal 113 Ayat (3), juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g, dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 4 miliar. (*)

Berita Terkini

Lowongan Kerja

Nusantara • Jumat, 26-Jun-2026 20:59

Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 23-Jun-2026 18:45

Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 10-Jun-2026 19:58