Peringati Hakordia 2025, Kajati Jabar Pimpin Upacara dan Gelar Kuliah Umum di FH Unpas Bandung

Rabu, 10 Dec 2025 16:48
Kajati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., saat memimpin Upacara Peringatan Hakordia 2025 Penkumhumas Kejati Jabar

INDONESIATREN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., pada Selasa, 9 Desember 2025, memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Lapangan Upacara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung. Pada kesempatan itu, selaku Inspektur Upacara, Kajati pun menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, yang mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.

Tema ini mengandung makna filosofi, bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum semata, namun juga upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2024, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi berkisar senilai Rp 279,9 triliun. Data statistik ini adalah gambaran nyata, betapa masifnya dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik.

Baca juga: Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi

Karena itu, Kajati mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi. “Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang Saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegas Kajati.

Dalam upacara ini, Kajati mengajak insan Adhyaksa meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi

Seusai upacara, Kajati kemudian juga menggelar “Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia” di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas), Jalan Lengkong Besar Nomor 58, Cikawao, Kota Bandung. Bertempat di Aula Pascasarjana Unpas, hadir dalam Kuliah Umum ini: Wakajati Jabar, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H.; para Asisten; para Jaksa pada Kejati Jabar; Ketua Umum Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si.; dan Rektor Unpas, Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Baca juga: Raker Bersama DPR RI di Mapolda Jabar, Kajati Jabar Paparkan Penanganan Perkara Selama 3 Tahun Terakhir Ini

Hadir pula para narasumber, yakni Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, Alumni, Agama, dan Budaya FH Unpas, Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H.; serta Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., Pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Bandung.

Dalam Kuliah Umum ini, Kajati mengajak seluruh pihak untuk menyamakan persepsi tentang urgensi pemberantasan korupsi sebagai agenda nasional yang tidak dapat ditawar. Juga, memperkuat kolaborasi antara kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya, mewujudkan ekosistem integritas yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan di lingkungan kampus maupun masyarakat luas, serta mengembangkan budaya akademik anti korupsi, melalui riset, diskusi ilmiah, kurikulum integritas, dan aktivitas kemahasiswaan yang menjunjung tinggi etika.

Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di FH Unpas, Bandung

Baca juga: Untuk Indonesia Maju dan Berintegritas, Kejati Jabar Gelar Kampanye Anti Korupsi di Taman Robot Bandung

Kajati kemudian juga menyampaikan Capaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus se-Jawa Barat dalam Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan Periode Tahun 2025, yakni sebagai berikut:

Tindak Pidana Korupsi:

- Penyelidikan sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) perkara

- Penyidikan dari Kejaksaan sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) perkara

- Tahap Penyidikan dari Kepolisian sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara

- Tahap Pra Penuntutan sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) perkara

- Tahap Penuntutan sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) perkara, dan dari 195 perkara itu telah dilakukan penuntutan di pengadilan sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) perkara. Ke-141 perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan dinyatakan inchrat atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Diserahkan Polda ke Kejari, 2 Tersangka Transfer Fiktif di BRI Wonosari Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

Tindak Pidana Khusus Lainnya (TP Pajak, TP Cukai, dan TP Pabean):

- Pra Penuntutan sebanyak 34 (tiga puluh empat)  perkara

- Penuntutan sebanyak 34 (tiga puluh empat) perkara

- Putusan sebanyak 30 (dua puluh tiga) perkara (inchrat)

- Penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejati Jabar sebesar Rp 211.182.981.775 (dua ratus sebelas miliar seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), serta penyelamatan dalam bentuk aset atau benda tak bergerak sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan), dan 2 (dua) unit kendaraan roda empat  yang saat ini sedang dalam proses penilaian. (*)

Berita Terkini

Lowongan Kerja

Nusantara • Jumat, 26-Jun-2026 20:59

Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 23-Jun-2026 18:45

Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 10-Jun-2026 19:58

Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 9-Jun-2026 18:49