Audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ahli Waris Tjoddo Akui Korban Sengketa Pemilik Tanah Km 17 dan 20

Minggu, 6 Jul 2025 21:25
Audiensi ahli waris tanah Tjoddo dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar Istimewa

INDONESIATREN.COM - Dua gajah bertarung, pelanduk mati di tengah. Inilah peribahasa paling pas untuk menyimpulkan seluruh isi aduan ahli waris tanah Almarhum Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, ketika pada Rabu, 25 Juni 2025, datang bersama kerabatnya memenuhi undangan audiensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Audiensi pada pukul 10:00 Wita ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Abd. Jalali Dg. Nai ke Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 11 Juni 2025. Isi surat itu adalah memohon diadakannya audiensi, agar pihak Kantor Pertanahan Kota Makassar dapat mengetahui detail kasus sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaaan, Kota Makassar, antara ahli waris tanah Tjoddo dan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), perusahaan pemilik Indogrosir Makassar.

Audiensi dilakukan demi menjelaskan detail kasus sengketa tanah di Kilometer 18

Baca juga: Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi

Dalam audiensi yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, S.ST., M.H., ini, hadir antara lain memberikan keterangan: Jabbar, S.Sos. Mantan Lurah Pai ini pernah membuat dan menandatangani surat keterangan mengenai status kepemilikan tanah di Kilometer 18.

Isi surat keterangan ini menyebutkan, tanah di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai di Kilometer 18 itu tercatat atas nama Tjoddo, dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada Keluarga Tjonra Karaeng Tola.

Baca juga: Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim

Keterangan ini sama dengan keterangan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960. Dalam surat ini disebutkan: sejak 1910, tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, itu terikat dalam Kohir 54 C1 Persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai atas nama Tjoddo.

Bukti surat kepemilikan tanah milik ahli waris Tjoddo

Namun, pada 1990-an, tanah itu dirampas paksa Karaeng Ramma, dengan memakai Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola. Dokumen ini hasil “kawin paksa” dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 atas nama perempuan bernama Sia di Kilometer 17.

Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola

Baca juga: HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.

BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Di tanah Kilometer 18 itu juga didudukkan paksa SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20. Pendudukan paksa ini dilakukan tiga serangkai, yakni Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Dr. Indrian Asikin Natanegara, untuk membangun 128 unit rumah di Kilometer 18.

SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-162

Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022 (paling atas), dan pembatalan SHM 490/1984 Bulurokeng oleh Kanwil BPN Sulsel

Dua dokumen yang sudah dinyatakan “Palsu” dan “Salah Letak” itu “hidup kembali” pada 21 Agustus 2014, melalui terbitnya SHM Nomor 25952 atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola). SHM Nomor 25952 ini dibuat atas permohonan M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola), seusai memperoleh empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dalam sengketa tanah Kilometer 18 melawan Reza Ali dkk.

Empat putusan yang berkekuatan hukum tetap

Baca juga: Dr. H.M. Saifulloh, M.Si., Rektor Baru Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Nama pemegang hak dalam SHM 25952 itu adalah Annie Gretha Warow. Dan “Penunjuk” di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1 Kohir 51 C1”.

SHM 25952 terbitan 21 Agustus 2014

Setelah terbitnya SHM 25952 itu, maka pada 13 April 2015 dan 13 April 2016, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar menerbitkan SHGB Nomor 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola). Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.

SHGB 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas) dan 13 April 2016

Baca juga: Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”

SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT ICC.

Surat Kesepakatan Jual Beli antara ahli waris Tjonra Karaeng Tola dan PT ICC

Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, yang dihadiri Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.; Dirwan Dachri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; dan Tenaga Ahli Menteri, Hakim; disimpulkan, telah terjadi error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18.

Rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025

Baca juga: Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Dengan kata lain, tanah di Kilometer 18 beserta pemiliknya adalah korban sengketa antara pemilik surat tanah dari Kilometer 17 dan Kilometer 20. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Ragam • Jumat, 4-Jul-2025 16:02

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 2-Jul-2025 06:53

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 28-Jun-2025 11:22

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 26-Jun-2025 17:13

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 25-Jun-2025 22:10

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 23-Jun-2025 20:24