INDONESIATREN.COM - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 13:00 Wita, menyerahkan tersangka UC ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara. Lelaki kelahiran Limboto, Gorontalo, 18 April 1985, ini sebelumnya diamankan Tim Subdit IV Tipidter, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petrolium Gas (LPG) yang disubsidi oleh Pemerintah.
Tersangka diamankan di Dusun Tenilo, Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, pada 11 Maret 2025. Bersama tersangka, diamankan pula barang bukti berupa satu unit mobil pickup, yang digunakan mengangkut BBM jenis premium dan solar sebanyak 6.000 liter. Barang bukti ini juga ikut diserahkan bersama tersangka ke Kejari Gorontalo Utara.
Tersangka diserahkan bersama barang bukti 6.000 liter BBM
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ini, adalah paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)