INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, 8 Mei 2025, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum “Jaksa Masuk Sekolah” atau JMS di SMPN 59, Kota Bandung. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., dengan makalah berjudul “Game Online dan Video Porno dalam Perspektif Hukum di Indonesia”.
Di mata hukum Indonesia, game online diperbolehkan dengan regulasi ketat. Sementara, video porno dilarang keras dan bisa berujung pidana oleh Undang Undang Pornografi dan Undang Undang ITE. “Pahami batas hukumnya, cerdas gunakan teknologi,” tegas Nur, di hadapan para pelajar SMPN 59.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-129
Ditambahkan Nur, sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar harus memahami, bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran kecil yang dianggap sepele bisa berkembang menjadi tindak pidana yang berdampak besar bagi masa depan para pelajar.
“Karena itu, melalui program ini, kami ingin mengajak adik-adik semua untuk lebih sadar hukum, serta mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Nur.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini disambut antusias guru dan pelajar SMPN 59
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-128
Pada akhir kegiatan, diadakan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Para pelajar pun menunjukkan antusiasme yang tinggi, dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar penggunaan media sosial, batasan hukum dalam dunia digital, serta cara melindungi diri dari pengaruh negatif internet.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, para pelajar dapat lebih memahami dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi, khususnya penggunaan game online secara berlebihan dan akses terhadap konten pornografi. (*)