Mengaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, 7 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Rabu, 18 Sep 2024 18:50
Tujuh terduga pelaku yang ditahan di Polres Sukabumi Kota IG @polres_sukabumikota

INDONESIATREN.COM - Petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 04:00 WIB, menangkap tujuh terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang di daerah Ciwalen, Cianjur. Para terduga pelaku ini kemudian dihadirkan ke hadapan para wartawan di Mapolres Sukabumi Kota pada hari yang sama, Minggu, 15 September 2024.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 18 September 2024, dalam kesempatan itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M,, mengungkapkan, modus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan sindikat ini, adalah dengan berpura-pura memiliki kemampuan menggandakan uang hingga 10 kali lipat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Kota Sukabumi, 7 Anggota Ormas Diamankan Polres Sukabumi Kota

“Dengan modus berpura-pura bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban. Dan (korban) dan harus membayar uang administrasi penggantian seri terlebih dahulu,” ucap Rita.

Sindikat ini diketahui telah melancarkan aksi kriminalnya itu di beberapa lokasi, dan sukses meraup uang para korban hingga mencapai jumlah Rp 850 juta. “Total hasil (yang diperoleh) para pelaku (dalam) melakukan perbuatan tersebut, yaitu (uang) sebesar Rp 850 juta,” kata Rita.

Ketujuh terduga pelaku saat dihadirkan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Agustus-September, Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terlarang, 34 Tersangka Ditangkap

Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan bersama ketujuh terduga pelaku ini. “Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua kotak kayu warna hitam, yang berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp 100 ribu, dua unit kendaraan roda empat, kemudian tujuh unit handphone dengan berbagai merk,” tutur Rita.

Atas perbuatannya itu, ketujuh terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Hilang Senin di Perairan Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Rita kemudian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati kepada orang yang baru dikenalnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, dan tidak mudah percaya kepada sesesorang, yang apalagi baru dikenal, kemudian tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal,” ujar Rita.

“Bila menemukan atau mengalami sesuatu tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, sehingga dapat diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Rita. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Ragam • 19 jam 48 menit lalu

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 5-May-2025 17:53

Info Lowongan Kerja

Ragam • Minggu, 4-May-2025 17:05

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 1-May-2025 09:07

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 30-Apr-2025 14:56

Info Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 29-Apr-2025 14:26

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 28-Apr-2025 16:07