Rampas Sepeda Motor dan Aniaya Anak di Bawah Umur, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Selasa, 10 Sep 2024 13:23
Dua terduga pelaku di Polres Sukabumi news.okezone.com

INDONESIATREN.COM - Dua terduga pelaku perampasan sepeda motor disertai penganiayaan terhadap anak di bawah umur di depan toko elektronik Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada 22 Juni 2024, berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Selasa, 10 September 2024, kedua terduga pelaku itu berinisial WAB dan AC, yang masing-masing berusia 44 dan 42 tahun.

Baca juga: Putus 29 Juni 2024, Jembatan Penghubung 2 Kecamatan di Sukabumi Selesai Diperbaiki dan Resmi Digunakan Lagi

WAB ditangkap di Lebak, Banten, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 15:00 WIB. Sedangkan AC diamankan di sebuah kawasan perumahan di Cikembang, Sukabumi, pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 02:00 WIB.

Satu terduga pelaku lainnya hingga kini masih buron, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Tangkap 3 Pelaku, Polres Sukabumi Temukan dan Kembalikan Sepeda Motor Warga yang Hilang Dicuri

Korban aksi perampasan sepeda motor disertai penganiayaan itu adalah MAN, seorang anak lelaki yang masih berusia 17 tahun. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Ragam • 19 jam 42 menit lalu

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 5-May-2025 17:53

Info Lowongan Kerja

Ragam • Minggu, 4-May-2025 17:05

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 1-May-2025 09:07

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 30-Apr-2025 14:56

Info Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 29-Apr-2025 14:26

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 28-Apr-2025 16:07