INDONESIATREN.COM - Ahli waris Labbai Bin Sonde pada Selasa, 9 Juni 2026, resmi menjawab somasi PT Bumi Karsa. Jawaban ini ditulis melalui surat, yang dikirimkan pada hari itu juga oleh Bilal HD bin H. Dadu ke kantor PT Bumi Karsa di Makassar. Bersama Irwan Ilyas, Abd. Gappar bin Solomin, Saraba bin Dg. Buang, Yakking bin Solomin, Abd. Kadir Dg. Mile bin Dg. Sewa, Salma binti Caco Sampara, Sembang bin Dg. Manye, dan Dg. Karing bin Nyorong, Bilal HD bin H. Dadu adalah ahli waris Labbai yang menerima surat somasi dari PT Bumi Karsa, Rabu, 3 Juni 2026.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan melalui Whatsapp (WA), Selasa, 9 Juni 2026, bahwa seusai pengiriman surat itu, ahli waris Labbai akan membongkar papan bicara PT Bumi Karsa di Lantebung, Makassar, serta menimbun tanah, dan mengembalikan papan bicara itu ke PT Bumi Karsa. “Hari ini rencana surat di bawa ke bumikarsa.” “Klau masuk surat sbntr bongkarmi itu papannya.” “Mau dikasi masuk timbunan LG.” “Diratakan dlu satu kavling kmrin yg sudah ada.” “Keras sudah, kita tunggu perintah dari tim supaya kita stambay,” tulis Irwan.
Selanjutnya, melalui WA pula, Rabu, 10 Juni 2026, Irwan menambahkan, “Alhamdulillah, kemaring surat somasi pt.bumikarsa kita sudah balas, dan memasukkan tembusan tembusannya, ke polda ,polrestabes, polsek tamalanrea , camat tamalanrea , lurah bira , Rt 001 dan Rw 006 lantebung.” “Tembusan ke polrestabes hari ini di masukkan, kemaring penerimaan surat sdh pada pulang, kesorean ke polrestabes makassar.” “Surat yang kami masukkan, balasan surat somasinya saja dan lampiran poto papan bicara Ahliwaris labbai.” “Surat somasi bumikarsa kami tifak kembalikan , kami cuma bls surat somasinya.” Kami jadikan bukti.”
Surat jawaban somasi ditembuskan ke Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, serta RT dan RW di Lantebung
Rencana ahli waris Labbai membongkar papan bicara PT Bumi Karsa itu, juga tertulis di surat jawaban somasi dari kuasa hukum ahli waris Labbai, Andi Dedi Arfandi, S.H. Dalam surat Nomor 001/KAI/jawaban/IV/2026, tanggal 09 Juni 2026, itu, tertulis di poin 4: “Kami sampaikan kepada PT Bumi karsa, klien kami juga memiliki hak keperdataan surat – surat kepemilikan yang sah [ papan bicara terlampir ] dan juga menyampaikan bahwa klien kami akan membuka papan bicara, membongkar, dan mengembalikan ke Pihak PT Bumi karsa yang berada dilokasi klien kami tersebut.”
Poin 4 ini menjawab Surat Somasi Nomor 009/Legal/Somasi/IV/2026, tanggal 3 Juni 2026, dari PT Bumi Karsa, yang ditandatangani Chief Legal & Sustainbility Officer Kalla Grup, Subhan Djaya Mappatunrung. Di surat somasi ini disinggung tindakan ahli waris Labbai yang hendak merobohkan papan bicara PT Bumi Karsa pada 18 dan 31 Mei 2026. Tindakan ini disebut di surat somasi PT Bumi Karsa sebagai perbuatan melawan hukum, yang melanggar Pasal 247 KUHP, Pasal 248 KUHP, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 277 (b) KUHP.
Tertulis di surat somasi itu: PT Bumi Karsa adalah pemilik sah dan satu-satunya pemegang hak hukum atas empat bidang tanah di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, sesuai bukti kepemilikan berupa SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554 atas nama PT Bumi Karsa. Di surat somasi itu juga tertulis: PT Bumi Karsa selaku pemegang hak tanah menyampaikan Teguran Hukum atau Somasi, sehubungan dugaan tindakan penyerobotan dan upaya penguasaan tanpa hak atas tanah milik PT Bumi Karsa di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Atas klaim yang diutarakan PT Bumi Karsa itu, kuasa hukum ahli waris Labbai menjawab di poin 1 surat jawaban somasi. Tertulis di poin 1 itu: “PT Bumi karsa dalam isi surat somasinya telah keliru menuduh klien kami melakukan tindakan Penyerobotan dan upaya Penguasaan tanah dikarenakan lokasi obyek yang dimaksud berdasarkan surat SHGB No. 20842/Bira, SHGB No. 20843/Bira, SHGB No. 21553/Bira, SHGB No. 21554/Bira adalah salah alamat atau salah objek.”
Ditambahkan pula di poin 2 dan 3 surat jawaban somasi itu: “Klien kami tidak pernah menjual objek tersebut dan tidak kenal dengan Almarhum dg. kanan atau ahli waris dg. kanan apalagi berhubungan dengan pihak PT Bumi karsa.” “Dalam isi somasi PT Bumi Karsa tertanggal 03 – Juni – 2026 agar dipertimbangkan kembali mengambil jalur upaya Hukum dan kami menyarankan berhubungan dengan ahli waris dg. kanan.”
Surat jawaban somasi dari kuasa hukum ahli waris Labbai
Surat somasi dari PT Bumi Karsa kepada tujuh ahli waris Labbai
Ahli waris Dg. Kanan, atau H. Raiya Dg. Kanang, yang dimaksud dalam poin 2 dan 3 surat jawaban somasi itu, adalah sosok yang dulu menggugat PT Bumi Karsa, atas penggunaan SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554 sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung. Namanya: Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku dinyatakan berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang, berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Namun, alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah mencoba mengambil tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Tanah ini, pada 30 Desember 1980, telah dijual anak tiri H. Raiya Dg. Kanang bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Tiga pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud. Jual beli tanah itu dilakukan memakai lima SHM Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Orang ini telah meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
SHM Nomor 95 sampai 99 itu diterbitkan di tanah milik ahli waris pada 3 Oktober 1978 oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM ini, beserta tanah ahli waris Labbai, lalu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa pada 7 Juli 1991 ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung, dan digugat oleh Pangku.
Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Seusai eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan bicara di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Papan inilah yang hendak dirobohkan ahli waris Labbai. Sebab, tulisan di papan itu tidak terkait dengan ahli waris Labbai, namun antara Pangku dan PT Bumi Karsa.
Papan bicara PT Bumi Karsa di tanah empang Lantebung
Irwan menulis di WA, Rabu, 10 Juni 2026, ”Papan bicara Pt. Bumikarsa , yang ada di lokasi Ahliwaris labbai bin sonde , yang isinya lokasi ini telah di eksekusi dari hasil PK, tapi sayang dia lupa tulis , pengugat yaitu pangku yuddin sarro melawan keluarga kalla , aksa mahmud dan anak anak tiri Hj, raiya daeng kanang , lokasinya mana, pt.bumikarsa menbeli dari mana, semua itu Ahliwaris tidak ada hubungannya apalagi menerima uang dari pt. Bumikarsa.”
“Batas waktu somasi 7 kali 24 jam , kami Ahliwaris labbai bin sonde menunggu jenis laporan apa lagi yang akan di layangkan , kami punya hak dan alas hak yang di berikan pemerintah jauh sebelum ada SHM, atas nama Hj, raiya daeng kanang, mengajukan ktp atas namanya sendiri dan empat nama aliasnya agar bisa mendapatkan lima sertifikat sungguh besar power orang ini, anehnya lagi kantor pertanahan kota makassar bisa menerbitkan sesuai pesanan.”
Papan bicara ahli waris Labbai di tanah empang Lantebung
Tanah empang milik ahli waris Labbai itu didapat Labbai serta enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming, dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Labbai dan enam anaknya adalah warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi atau total sekitar 27 hektar, tanah itu pada 7 Juni 1967 dinaikkan status kepemilikannya oleh Labbai dan enam anaknya menjadi SHM. SHM ini telah tercatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996 / 1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tak pernah mendapatkan SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM itu, saat ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.
Ahli waris Labbai lalu mengadukan masalah itu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Pengaduan ini dijawab melalui Surat Nomor: T/0304/LM.29-27/00910.2023/III/2024, tanggal 15 Maret 2024. Di surat itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menerangkan, telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perihal tindakan/perbuatan maladministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Makassar, karena diduga telah menunda secara berlarut permintaan Salinan Legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2,3, 4, 5, 6, 7, 8 Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. SHM itu tercatat atas nama Labbai dan enam anaknya.
“Kantor ombudsman RI pusat di jakarta pada tahun 2015 akhir menerima surat pengaduan Ahliwaris labbai , Alhamdulillah seminggu kemudian pengaduan kami dirapatkan, hasil rapat sudah diduga ini ada malladminitrasi , karena lokasi ini berada di makassar Akhirnya berkas kami di limpahkan ke kantor Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan , berjalan waktu Ombudsman menyurati Bpn kanwil dan kota makassar, pertemuan dan Akhirnya Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan mengeluarkan LHP , yang isinya kantor pertanahan kota makassar telah melakukan malladminitrasi,” tulis Irwan di WA, Rabu, 10 Juni 2026.
Surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
Kini, BPN Kota Makassar tengah digugat ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri ke Pengadilan Negeri (Makassar). Ikut digugat pula: PT Bumi Karsa; pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; serta dua anak Pangku, Supriadi dan M. Abd. Rasyid. Sidang gugatan Perkara Perdata Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks., ini telah sampai pada tahap kesimpulan, terkait klaim kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanah Sangkala di Lantebung, yang kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Di lokasi proyek itu, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim PT Bumi Karsa, Sangkala mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
“Pt. bumikarsa mendalilkan di persidangan sudah menbeli lokasi itu, di tahun 1980 atas nama orang sudah meninggal pada tgl 18 pebruari 1979 , ini semua di bahasakan, apa ini bisa di sahkan pembeliannya sama orang bukan pemilik sah,” tulis Irwan di WA, Rabu 10 Juni 2026.
“Di pengadilan juga, kami memasukkan bukti bukti surat yang di keluarkan pemerintah, alas hak, data data orang yang menbuatkan sertifikan dan nama nama anak tiri Hj, raiya daeng kanang yang mentrasn saksikan ke keluarga Aksa Mahmud,” tulis Irwan.
“Ini fakta fakta sebenarnya, kami berharaf Hakim ketua, Hakim anggota, panitera dan semua yg terlibat di pengadilan agar dalam memutuskan perkara perlu extra menpertingbankan kebenarannya, Ahliwaris labbai sudah puluhan tahun mencari keadilan.” tulis Irwan. (*)