Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Kamis, 5 Feb 2026 15:47
Irwan Ilyas saat datang melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Dok. Ahli Waris Labbai

INDONESIATREN.COM - Jurubicara ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Rabu, 4 Februari 2026, pagi, pukul 07:15 Wita, berangkat dengan pesawat Batik Air dari Bandara Hasanudin, Makassar, ke Jakarta. Tujuan Irwan ke Ibu Kota adalah dalam rangka melaporkan PT Bumi Karsa ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu, disebut Irwan, telah menyerobot kepemilikan tanah milik ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar.

Tanah itu didapat Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Dua tahun kemudian, pada 7 Juni 1967, status kepemilikan tanah ini ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Irwan melaporkan penyerobotan tanah milik ahli waris Labbai oleh PT Bumi Karsa

Baca juga: Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup

SHM Labbai dan enam anaknya itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, di tanah itu diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. SHM terbitan 3 Oktober 1978 ini tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang pada 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.

Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, M. Saleh pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang salah seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni.

Baca juga: Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir

M. Sagaf Saleh-lah yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjualtanah ahli waris Labbai keRamlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.

Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM baru ini lalu diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang diklaim PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.

Tanah milik ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar

Baca juga: Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Saat ini, di lokasi itu, berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Segmen E Makassar-Parepare.  Proyek ini berdampak atas tanah dua ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri. Tanah dua ahli waris Labbai ini juga diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.

Sesuai Penetapan PN Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks tanggal 4 September 2025, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu. Tanah Masita juga dinyatakan sebagai bukan tanah sengketa, sesuai surat PN Makassar Nomor: 142/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2026, tanggal 9 Januari 2026.

Baca juga: Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB

Berbeda dengan Masita, Sangkala masih bersengketa dengan PT Bumi Karsa di PN Makassar. Sebab, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter dari tanah miliknya yang seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.

Masita, ahli waris Labbai, dan rumahnya di Lantebung

Sehari menjelang berangkat ke Jakarta, yakni pada Selasa, 3 Februari 2026, Irwan dan ahli waris Labbai mengikuti sidang putusan sela di PN Makassar. Dalam sidang itu, Majelis Hakim memutuskan sebagai pihak yang berwenang mengadili gugatan ahli waris Labbai atas PT Bumi Karsa. Dan, oleh karena itu, Majelis Hakim juga memutuskan melanjutkan sidang gugatan ini sampai tercapainya vonis hukum kelak.

Baca juga: Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

Seusai sidang itu, Irwan pun mengurus pencairan uang ganti rugi bagi Masita ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar. “Semua persyaratan sudah dilengkapi. Info terakhir, akan disurati lagi,” tegas Irwan. Demi bisa mengurus pencairan uang ganti rugi itu, maka hanya sehari di Jakarta, Irwan pada Rabu malam, pukul 19:15 WIB, kembali pulang dengan pesawat NAM Air ke Makassar  (*)

Berita Terkini

Lowongan Kerja

Nusantara • Jumat, 26-Jun-2026 20:59

Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 23-Jun-2026 18:45