INDONESIATREN.COM - Polda Gorontalo pada Rabu, 22 Oktober 2025, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras. Kasubdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap., mengatakan, Satgas ini siap menindak para produsen hingga ritel beras yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas tidak sesuai label.
“Hari ini, kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi. Sudah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, berdasarkan surat keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025,” ujar Agus.
Di Satgas Pengendalian Harga Beras ini, Ditreskrimsus Polda Gorontalo bertindak sebagai koordinator. Ada tujuh stakeholder yang menjadi satgas daerah, terkait dengan pengendalian harga beras ini, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta sejumlah stakeholder lainnya. “Mulai hari ini, satgas tersebut telah melakukan rapat untuk mengendalikan harga beras,” kata Agus.
Langkah pertama yang dilakukan Satgas ini, adalah mengunjungi ritel beras dan pasar untuk mengecek harga beras. “Hari ini, kita akan turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. CB yang kami laksanakan adalah memberikan edukasi maupun memberikan peringatan untuk para pelaku usaha, agar menaati harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Agus.
Baca juga: Rumah Roboh saat Ditinggal Shalat Jumat, Kades dan Istri di Jampangkulon Sukabumi Selamat
Bagi pelaku usaha yang melanggar HET bakal diberi stiker dan surat teguran. Agus berharap, tindakan ini dapat membuat pelaku usaha mengubah harga beras sesuai HET. “Kami akan memberikan stiker maupun memberikan stempel, sekaligus surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar dari HET. Kegiatan ini diharapkan dapat secepat mungkin menurunkan harga beras,” tegas Agus. (*)