INDONESIATREN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., pada Senin, 25 Agustus 2025, hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka seminar di Aula Universitas Pasundan, Kampus II, Kota Bandung. Seminar bertema ”Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” ini, digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.
Seminar ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai strategi penanganan perkara pidana, melalui pendekatan modern berbasis pelacakan aset (follow the asset) dan aliran dana (follow the money). Penerapan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) ikut dibahas pula sebagai instrumen alternatif yang dapat mendorong efektivitas penegakan hukum, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara secara optimal.
Baca juga: 17 Agustus 2025 di Studio Baru Tamansari Bandung, NBS Radio Gelar Perayaan Tambah Usia Jadi Sewindu
Bertindak sebagai moderator dalam seminar ini, Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Dr. Maman Budiman, S.H., M.H. Sedangkan narasumber adalah Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum.
Seminar digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80
Hadir pula dalam seminar ini, Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., beserta jajaran; Wakajati Jabar, Dr. Jefferdian, S.H., M.H.; para Asisten, Koordinator, dan Kabag TU Kejati Jabar; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jabar; Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., beserta jajaran; Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H., beserta jajaran; Pejabat Eselon IV dan V Kejati Jabar, serta para Dosen Fakultas Hukum, advokat, dan mahasiswa.
Tujuan seminar adalah memperdalam pemahaman mengenai strategi penanganan perkara pidana berbasis pelacakan aset dan aliran dana
Baca juga: Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kajati Jabar Tanam 200 Pohon di Cikole Jayagiri Resort KBB
Dalam paparannya, Kajati menekankan pentingnya penguatan paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, namun juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pendekatan follow the asset dan follow the money, dinilai Kajati, merupakan instrumen strategis dalam membongkar tindak pidana yang kompleks, khususnya terkait dengan kejahatan korupsi maupun tindak pidana ekonomi.
Melalui kegiatan ini, Kajati berharap, Kejaksaan dapat terus mengembangkan metode penanganan perkara yang berintegritas, profesional, dan adaptif, sejalan dengan semangat Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, untuk mewujudkan institusi yang semakin kuat dan dipercaya publik. (*)