INDONESIATREN.COM - Terhitung hingga Rabu, 14 Agustus 2025, tepat tiga pekan, atau 21 hari, Abd. Jalali Dg. Nai mendekam di Lapas Kelas I Gunungsari, Makassar. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Makassar sejak 24 Juli 2025, menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 6 Mei 2025, yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Abd. Jalali Dg. Nai. Ahli waris tanah Almarhum Tjoddo ini didakwa melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP, karena pada 25 Mei 2023 telah memblokir akses masuk ke lokasi Indogrosir Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18, Kota Makassar.
Sebelum ditahan, Abd. Jalali Dg. Nai dan keluarganya sempat hadir memenuhi undangan audiensi Kantor Pertanahan Kota Makassar. Dalam audiensi pada 25 Juni 2025 itu, ikut hadir Jabbar, S.Sos. Mantan Lurah Pai ini pernah membuat dan menandatangani surat keterangan mengenai status kepemilikan tanah di Kilometer 18. Surat itu menyebutkan, tanah di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai di Kilometer 18 tercatat atas nama Tjoddo. Tanah ini tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada Keluarga Tjonra Karaeng Tola.
Audiensi di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 25 Juni 2025 (paling atas), serta surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani Lurah Pai saat dijabat Jabbar, S.Sos.
Sebelum terbitnya surat keterangan itu, tanah di Kilometer 18 diduduki paksa Karaeng Ramma, dengan memakai Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola. Dokumen ini hasil “kawin paksa” dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 atas nama Sia di Kilometer 17.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.
Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001
Baca juga: Analisa Data dan Fakta Kasus Sengketa Tanah di Makassar: Ahli Waris Tjoddo vs Mafia Tanah dan PT ICC
Di tanah Kilometer 18 juga didudukkan paksa SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20. Pendudukan paksa itu dilakukan oleh Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Dr. Indrian Asikin Natanegara, untuk membangun 128 unit rumah di Kilometer 18.
Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.
SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20 (atas), dan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022
Dua dokumen yang sudah dinyatakan “Palsu” dan “Salah Letak” itu “hidup kembali” pada 21 Agustus 2014, dengan terbitnya SHM Nomor 25952 atas nama Annie Gretha Warow. Penunjuk di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1 Kohir 51 C1”.
SHM 25952 atas nama Annie Gretha Warow
Selanjutnya, pada 13 April 2015 dan 13 April 2016, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar kembali menerbitkan SHGB Nomor 21970, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola). Penunjuk di SHGB 21970 adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.
SHGB Nomor 21970 atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola) terbitan 13 April 2015 (dua teratas) dan 13 April 2016
SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah di Kilometer 18, antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), perusahaan pemilik Indogrossir Makassar.
Surat kesepakatan jual beli tanah di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT Inti Cakrawala Citra (ICC)
Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, disimpulkan, telah terjadi error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18. Dengan kata lain, pemilik tanah Kilometer 18 adalah korban sengketa antara pemilik alas hak tanah Kilometer 17 dan Kilometer 20. Ironisnya, pemilik tanah Kilometer 18, yakni Abd. Jalali Dg. Nai, kini malah ditahan di Lapas Kelas I Gunungsari, Makassar. (*)