Kuasai Tanah Negara untuk Kebun Binatang Bandung, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan di Rutan Kebon Waru

Sabtu, 24 May 2025 19:59
YI (baju batik) saat dikawal petugas Kejati Jabar ke Rutan Kebon Waru, Bandung Hendi Suhendi

INDONESIATREN.COM - Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam pada Jumat, 23 Mei 2025, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 berinisial YI resmi ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Penahanan selama 20 hari sejak 23 Mei 2025-11 Juni 2025 ini, dilakukan Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar, berdasarkan Surat penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Bersama dua tersangka berinisial S dan RBB yang telah ditahan sebelumnya, YI diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum. Tanah itu merupakan aset Pemerintah Kota Bandung, yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, sehingga merugikan keuangan negara.

Penahanan di Rutan Kebon Waru berlangsung sejak 23 Mei 2025 - 11 Juni 2025

Baca juga: Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung

Atas perbuatannya itu, YI dijerat ke-1 Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

YI juga dijerat secara Subsidiair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka YI diduga kuasai aset negara untuk Kebun Binatang Bandung

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-137

Atau ke-2 Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 24-May-2025 13:24

Info Lowongan Kerja

Ragam • Jumat, 23-May-2025 15:06

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 22-May-2025 11:47

Info Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 20-May-2025 09:58

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 19-May-2025 16:24

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 17-May-2025 13:32

Info Lowongan Kerja

Ragam • Jumat, 16-May-2025 14:15