Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo

Sabtu, 29 Mar 2025 12:04
Mediasi yang batal antara ahli waris tanah Tjoddo dengan PT ICC, 17 Maret 2025 Istimewa

INDONESIATREN.COM -Surat tanggapan dari kuasa hukum PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar, saat mediasi yang batal pada Senin, 17 Maret 2025, membuat Abd. Jalali Dg. Nai, kian yakin atas keabsahan surat kepemilikan tanahnya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Ahli waris tanah Almarhum Tjoddo ini menilai, tanggapan kuasa hukum PT ICC dalam surat itu, bahwa kliennya membeli tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 dari M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola), telah mengabaikan fakta hukum.

Baca juga: Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"

Kuasa hukum PT ICC menyebutkan, transaksi jual beli atas tanah itu menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 21970/Pai atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola), yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan empat putusan pengadilan.

Faktanya, SHGB 21970/Pai atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) itu dibuat berdasarkan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tjola. Dokumen ini merupakan hasil “kawin paksa dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 atas nama perempuan bernama Sia di Kilometer 17.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 101

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tjola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.

Surat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tjola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Kondisi serupa juga melatari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25952/Pai, atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola). SHM Nomor 25952/Pai ini, disebut kuasa hukum PT ICC, dibuat berdasarkan permohonan M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola), usai memperoleh empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Jelang Lebaran, Kajati Jabar Lepas Keberangkatan Peserta Program Mudik Bareng Bersama Kejati Jabar 2025

Faktanya, nama pemegang hak dalam SHM 25952 ini adalah Annie Gretha Warow. Nama ini sebelumnya tercatat sebagai pemilik SHM 490/1984 Bulurokeng di Kilometer 20. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

Tertulis sebagai “Penunjuk” di SHM 25952, terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, tanggal 21 Agustus 2014, itu adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1”. Padahal, Persil 6 D1 adalah milik Tjoddo, dan Kohir 51 C1 adalah milik Sia.

SHGB 25952 (dua teratas), dan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 100!

Kurang dari satu tahun setelah terbitnya SHM 25952, yakni pada 13 April 2015, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar menerbitkan SHGB 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. Penunjuk yang tertera di SHGB Nomor 21970 ini, adalah SHM Nomor 25952 [Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng].

Dan, satu tahun setelah terbitnya SHGB 21970 ini, yakni pada 13 April 2016, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar kembali menerbitkan SHGB dengan nomor yang sama, yakni 21970, dengan pemegang hak: 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tjola. Tertulis sebagai Penunjuk adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.

Baca juga: Korupsi Pekerjaan Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Lelaki asal Bogor Dijemput Paksa Petugas Polda Gorontalo

Padahal, “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng” adalah milik Annie Gretha Warow di Kilometer 20, yang sudah dinyatakan “Salah Letak” oleh Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022.

SHM 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas), dan SHM 21970 terbitan 13 April 2016

Sejak 1910, tanah di Kilometer 18 yang dipersengketakan itu terikat dalam Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157. Kepemilikan tanah seluas 6,45 hektar ini tercatat atas nama Tjoddo, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 99

Bukti kepemilikan Tjoddo atas tanah di Kilometer 18 itu diperkuat oleh tiga surat keterangan yang ditandatangani Lurah Pai. Tiga surat itu secara jelas menyebutkan, tanah di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai di Kilometer 18 tercatat atas nama Tjoddo, dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada Keluarga Tjonra Karaeng Tjola.

Surat bukti kepemilikan tanah ahli waris Tjoddo

Ini berarti, PT ICC mendudukkan paksa bangunan Indogrosir Makassar di atas tanah Kilometer 18 dengan dasar dokumen kepemilikan yang alas haknya telah resmi dinyatakan “Non Identik” alias “Palsu”, dan juga “Salah Letak”. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 1-May-2025 09:07

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 30-Apr-2025 14:56

Info Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 29-Apr-2025 14:26

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 28-Apr-2025 16:07

Info Lowongan Kerja

Ragam • Jumat, 25-Apr-2025 15:38