INDONESIATREN.COM - Sidang Putusan Perkara Perdata Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks. dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa pekan depan, 23 Juni 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, sidang putusan ini adalah sidang ke-25. Sidang pertama tercatat berlangsung pada Kamis, 11 September 2025. Sidang ini memeriksa gugatan ahli waris Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri terhadap PT Bumi Karsa; kuasa hukum PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; dua anak Pangku Yuddin Sarro, Supriadi dan Abdul Rasyid; serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Gugatan itu didaftarkan Sangkala ke PN Makassar, karena tanahnya di Lantebung, Makassar, diklaim PT Bumi Karsa. Tanah ini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi itu, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim PT Bumi Karsa itu, Sangkala mendapat ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Sangkala Jufri saat bersama ahli waris Labbai di PN Makassar
Sangkala adalah ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye. Bersama ayahnya, Labbai, Manye beserta lima saudaranya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming, merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Ketujuh orang ini berhak memperoleh tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, dari objek land reform di Lantebung pada 1965. Tanah itu terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.
Pemberian tanah itu didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Sesuai SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan enam anaknya tidak pernah menjual tanah itu, termasuk oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Pada 7 Juni 1967, tanah itu bahkan telah dinaikkan status kepemilikannya oleh Labbai dan enam anaknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini juga telah tercatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Dalam salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996/1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar juga menyatakan tidak menemukan SHM ini, saat ditanyakan ahli waris Labbai.
Labbai bin Sonde, Beuslit Pemerintah Belanda, SK Redis, salinan Buku A, dan salinan Buku B
Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Orang ini telah meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud, tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Bira, Nomor 19/II/KB/1986, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya. Tanah ahli waris Labbai yang dijual M. Sagaf Saleh itu berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
H. Raiya Dg. Kanang, Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Surat Keterangan Kelurahan Bira tentang M. Sagaf Saleh Al Hasni, serta SHM Nomor 95 sampai 99
Tanah ini, pada 7 Juli 1991, beserta SHM Nomor 95 sampai 99, diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan dinyatakan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Namun, alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah mencoba mengambil tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Pangku Yuddin Sarro dan Putusan MA RI
Seusai eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan bicara di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Papan ini hendak dirobohkan ahli waris Labbai pada 18 Mei dan 31 Mei 2026. Sebab, tulisan di papan itu tidak terkait dengan ahli waris Labbai, namun antara Pangku dan PT Bumi Karsa. Atas peristiwa itu, pada Rabu, 3 Juni 2026, PT Bumi Karsa mengirim surat somasi ke tujuh ahli waris Labbai. Surat somasi ini dijawab ahli waris Labbai pada Selasa, 9 Juni 2026.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, adalah satu dari tujuh penerima surat somasi itu. Melalui WhatsApp (WA), Rabu 10 Juni 2026, Irwan menanggapi surat somasi ini. Irwan juga menuliskan harapan dirinya ke Majelis Hakim PN Makassar, yang akan membacakan putusan gugatan Sangkala atas PT Bumi Karsa, Selasa, 23 Juni 2026.
Papan bicara PT Bumi Karsa di tanah ahli waris Labbai
“Papan bicara Pt. Bumikarsa , yang ada di lokasi Ahliwaris labbai bin sonde , yang isinya lokasi ini telah di eksekusi dari hasil PK, tapi sayang dia lupa tulis , pengugat yaitu pangku yuddin sarro melawan keluarga kalla , aksa mahmud dan anak anak tiri Hj, raiya daeng kanang , lokasinya mana, pt.bumikarsa menbeli dari mana, semua itu Ahliwaris tidak ada hubungannya apalagi menerima uang dari pt. Bumikarsa,” tulis Irwan.
“Pt. bumikarsa mendalilkan di persidangan sudah menbeli lokasi itu, di tahun 1980 atas nama orang sudah meninggal pada tgl 18 pebruari 1979 , ini semua di bahasakan, apa ini bisa di sahkan pembeliannya sama orang bukan pemilik sah,” tulis Irwan.
“Di pengadilan juga, kami memasukkan bukti bukti surat yang di keluarkan pemerintah, alas hak, data data orang yang menbuatkan sertifikan dan nama nama anak tiri Hj, raiya daeng kanang yang mentrasn saksikan ke keluarga Aksa Mahmud,” tulis Irwan.
“Ini fakta fakta sebenarnya, kami berharaf Hakim ketua, Hakim anggota, panitera dan semua yg terlibat di pengadilan agar dalam memutuskan perkara perlu extra menpertingbankan kebenarannya, Ahliwaris labbai sudah puluhan tahun mencari keadilan.” tulis Irwan. (*)