Dulu Maros, Kini Makassar, Jubir: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dapat Hibah dan Tidak Pernah Beli Tanah Labbai”

Jumat, 24 Apr 2026 14:09
Ahli waris Labbai bersama Budiyanto di PN Makassar Dok. Ahli Waris Labbai

INDONESIATREN.COM - Budiyanto, cucu H. Raiya Daeng Kanang, bersaksi bagi ahli waris tanah Labbai bin Sonde di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 23 April 2026. Sidang ini lanjutan sidang gugatan atas PT Bumi Karsa di PN Makassar. Perusahaan milik Kalla Grup itu digugat ahli waris Labbai yang bernama Sangkala Jufri, terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung, Makassar. Di lokasi proyek ini, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan tanah oleh PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.

Juru bicara (Jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan melalui WhatsApp (WA), Kamis, 23 April 2026, dalam sidang itu, hadir pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Kuasa Hukum PT Bumi Karsa. “Saya tidak masuk ruangan sidang, cuma ada poto tim bumikarsa dan bpn duduk.” “Baju merah dari bpn, yg lain supriadi dan tim pengacara bumikarsa.” “Turut tergugat Ramlan latif tidak hadir, perwakilan dari almarhum Rasyd tidak hadir juga.” “Almarhum Rasyd juga anak pangku yuddin sarro,” tulis Irwan di WA itu. 

Suasana sidang di PN Makassar, Kamis, 23 April 2026

Baca juga: Kerap ke Tanah Labbai, Cucu H. Raiya Dg. Kanang Bersaksi di Sidang Gugatan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Budiyanto dihadirkan sebagai saksi oleh ahli waris Labbai, karena semasa kecil kerap diajak H. Raiya Dg. Kanang ke Lantebung. H. Raiya Dg. Kanang adalah saudara perempuan dari Muktar, ayah Budiyanto. Saat berada di Lantebung itu, Budiyanto dan keluarganya kerap kumpul bersama sambil makan ikan.

Usia Budiyanto ketika itu, sekitar delapan sampai sembilan tahun. Ini berarti, momentum di Lantebung itu terjadi menjelang tahun 1980. Sebab, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, Budiyanto lahir di Makassar, 6 Juli 1969. Saat itu, Lantebung masuk wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Kini, Lantebung masuk wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Hadirkan Saksi: Cucu H. Raiya Dg. Kanang

Ingatan Budiyanto, Lantebung masuk Kabupaten Maros itu, membuat buruh harian lepas ini menjawab: “Maros”, saat ditanya Hakim PN Makassar, perihal lokasi tanah Lantebung. Jawaban Budiyanto ini diungkapkan Irwan, melalui WA-nya itu.

“Tadi kesaksian Budiyanto, hakim bertanya lokasi empang lantebung itu di mana, budiyanto jawab maros, yang itu Makassar.” “Memang dulunya masuk wilayah maros, sekarang masuk kelurahan bira kecamatan Tamalanrea kota Makassar,” tulis Irwan.

Budiyanto (kiri) dan ayahnya, Muktar

Baca juga: Usai BAP Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Ahli Waris Labbai Tuntut Ganti Rugi Tahap 2

Bahwa Budiyanto sebelum 1980 itu sudah diajak jalan-jalan H. Raiya Dg. Kanang ke Lantebung, bisa jadi karena neneknya ini, saat itu, sudah “merasa” tanah ahli waris Labbai di Lantebung sebagai miliknya. Sebab, pada 3 Oktober 1978, di tanah ahli waris Labbai itu, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.

Penerbitan SHM itu terjadi dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976. Sebelumnya, pada 7 Juni 1967, Labbai beserta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, telah lebih dulu membuat SHM atas tanah itu. SHM ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Tanah itu diperoleh Labbai dan enam anaknya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Memperoleh tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.

Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang beserta makamnya di Makassar

Baca juga: BAP Selesai, Ahli Waris Labbai Hadirkan Anak Pemilik Awal Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Namun, pada 30 Desember 1980, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99, tanah ahli waris Labbai ini dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Tiga nama pembeli ini saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658. atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud. Sedangkan penjual, yakni M. Sagaf Saleh Al Hasni, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. M. Sagaf Saleh Al Hasni menjual tanah ahli waris Labbai itu, setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.  

Kronologi sengketa tanah ahli waris Labbai di Lantebung

Baca juga: Tanah di Makassar Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Labbai: “Cari Ikan Ditegur, Nanti Kamu Ditembak”

“Ini ada gambaran asal usul permasalahan lokasi Ahliwaris labbai, sampai beralih ke PT Bumikarsa,” tulis Irwan melalui WA, Jumat, 24 April 2026.

“Pt. Bumikarsa tidak pernah menbeli lokasi empang Ahliwaris Labbai, pt. Bumikarsa mendapatkan hibah dari keluarga Aksa Mahmud,” tulis Irwan. (*)

Berita Terkini

Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 10-Jun-2026 19:58

Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 9-Jun-2026 18:49

Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 8-Jun-2026 21:28

Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 4-Jun-2026 18:59

Lowongan Kerja

Ragam • Minggu, 31-May-2026 23:04

Lowongan Kerja

Ragam • Jumat, 29-May-2026 19:24

Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 27-May-2026 21:41

Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 26-May-2026 22:47

Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 25-May-2026 21:14