INDONESIATREN.COM - Mediasi antara PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar, dengan ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, batal terlaksana pada Senin, 17 Maret 2025. Sesuai surat undangan dari Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor 683/UND-73.71.MP.01.02/III/2025, yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh. Syukur, S.SiT., M.H., mediasi itu sejatinya dilaksanakan mulai pukul 10:00 Wita. Agenda pembahasan adalah mengenai obyek bidang tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18, Kota Makassar.
Batalnya mediasi itu disebabkan oleh ketidakhadiran perwakilan PT ICC. Sedangkan ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, hadir ditemani keluarganya di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Makassar, Jalan Andi Pangerang Pettarani Nomor 8, Makassar.
Mediasi batal karena perwakilan PT ICC tidak hadir ke Kantor Pertanahan Kota Makassar
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 95
Melalui kuasa hukumnya, Thomas Tampubolon & Partners, yang berkedudukan di Jakarta, PT ICC mengirimkan tanggapan perihal mediasi atas tanah di Kilometer 18 itu sebagai berikut:
1. Bahwa Kien kami telah membeli sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.21970/Pai, Surat Ukur tanggal 29 Maret 2016 No. 06806/2015, Luas 29.321 m² dari M. IDRUS MATTOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris TJONRA KARAENG TOLA), yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 18. Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, berdasarkan Akta Jual Beli No. 034/2016 tanggal 3 Mei 2016, yang dibuat di hadapan OCTORIO RAMIZ,SH., M.Kn PPAT di Kota Makassar, di mana sebelumnya kepemilikan M IDRUS MATOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris dan TJONRA KARAENG TOLA) atas bidang tanah tersebut adalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg tanggal 7 Mei 1998, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No.397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg tanggal 20 Maret 1999, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3223 K/Pdt/1999 tanggal 13 Oktober 2000, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 551 PK/Pdt/2002 tanggal 29 Januari 2004.
SHGB 21970 yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di Kilometer 18 oleh PT ICC
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 94
2. Bahwa dengan dasar putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, 54 (lima puluh empat) orang ahli waris TJONRA KARAENG TJOLA telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, kemudian terbitlah Sertipikat Hak Milik No. 25952/Pal, Surat Ukur tanggal 29 Maret 2016 No.06806/2015, luas. 29.321 M2 (dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu meter persegi atas nama 54 ahli waris TJONRA KARAENG TJOLA (M IDRUS MATTOREANG Dkk), dan kemudian atas permohonan pemilik, Hak Milik No. 25952/Pai tersebut diubah menjadi Hak.
SHM 25952 atas nama Annie Gretha Warow, seluas 29.321 meter persegi, terbitan tanggal 21 Agustus 2014
Atas keterangan tertulis yang dikirimkan kuasa hukum PT ICC itu, ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, pun tetap kukuh pada fakta hukum sesungguhnya, bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.21970/Pai, atas nama M. IDRUS MATTOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris TJONRA KARAENG TOLA) itu dibuat berdasarkan data palsu. Yakni Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola, yang berdasarkan Hasil Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Lab Nomor 25/DTF[ 2001, telah resmi dinyatakan Non Identik, alias Palsu.
Surat Rintjik (paling atas) yang dinyatakan palsu berdasarkan Hasil Labfor pada 2001
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 93
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.21970/Pai, atas nama M. IDRUS MATTOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris TJONRA KARAENG TOLA) itu juga dibuat berdasarkan penunjuk dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 490/1984 Bulurokeng, atas nama Annie Gretha Warow, dari kilometer 20. SHM 490/1984 Bulurokeng ini juga telah dinyatakan “Salah Letak” oleh Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022.
Warkah hasil penyelidikan Polda Sulsel atas SHM 490/1984 Bulurokeng
Sejak 1910, tanah milik adat seluas 6,45 hektar itu terikat dalam Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157, serta tercatat atas nama Tjoddo, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960.
Fakta hukum kasus tanah Tjoddo
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 92
Ini berarti, secara hukum, telah terjadi Error in Objeckto dan Error in Subjeck, karena Pihak Pemilik Obyek Bidang Kilometer 18 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makasar, itu, yakni Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, tidak terlayani haknya secara adil, dan menjadi korban mafia tanah di Kota Makassar. (*)